Menghindari Gangguan Masyarakat
Industri Rumah Makan Harus Ada HO
-Industri rumah makan di Kabupaten Bangka perlu memiliki izin gangguan (Hinder Ordonantie).
Tayang:
Editor:
Fitri Wahyuni
SUNGAILIAT, BANGKA POS.com--Industri rumah makan di Kabupaten Bangka perlu memiliki
izin gangguan (Hinder Ordonantie). Hal ini untuk menghindari dampak gangguan terhadap
masyarakat.
"Kita melihat Industri rumah makan di Kabupaten Bangka tumbuh subur, namun belum dilengkapi dengan izin gangguan (HO)," demikian dikemukakan Abdul Hakim, KASI Pelayanan Perizinan, KPT Kabupaten Bangka kepada Grup Bangka Pos, Selasa (22/2/2011).
Abdul Hakim menghimbau agar rumah makan di daerah ini bisa mengajukan HO-nya ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Bangka sehingga ada kontribusi terhadap retribusi izin gangguan (HO)nya dan bagi yang sudah ada bisa melakukan perpanjangan.(sasmita)