Rabu, 10 Juni 2026

Menghindari Gangguan Masyarakat

Industri Rumah Makan Harus Ada HO

-Industri rumah makan di Kabupaten Bangka perlu memiliki izin gangguan (Hinder Ordonantie).

Tayang:
Editor: Fitri Wahyuni
SUNGAILIAT, BANGKA POS.com--Industri rumah makan di Kabupaten Bangka perlu memiliki izin gangguan (Hinder Ordonantie). Hal ini  untuk menghindari dampak gangguan terhadap masyarakat.

"Kita melihat Industri rumah makan di Kabupaten Bangka tumbuh subur, namun belum dilengkapi dengan izin gangguan (HO)," demikian dikemukakan  Abdul Hakim, KASI Pelayanan Perizinan, KPT Kabupaten Bangka kepada Grup Bangka Pos, Selasa (22/2/2011). 

Abdul Hakim  menghimbau agar rumah makan di daerah ini bisa mengajukan HO-nya ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Bangka sehingga ada kontribusi terhadap retribusi izin gangguan (HO)nya dan bagi yang sudah ada bisa melakukan perpanjangan.(sasmita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved