Senin, 18 Mei 2026

Kasus Penambangan Mangan Ilegal

Belum Ada Tersangka Baru

Hingga Jumat (25/03/2011), Polres Belitung belum menetapkan tersangka baru kasus penambangan mangan diduga ilegal kerjasama Koperasi...

Tayang:
MANGGAR, bangkapos.com -- Hingga Jumat (25/03/2011), Polres Belitung belum menetapkan tersangka baru kasus penambangan mangan diduga ilegal kerjasama Koperasi Mitra Usaha Bersama Desa Lintang dengan CV Anugrah, di Desa Lintang Kecamatan Simpang Renggiang.

Sebelumnya, sudah 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 15 orang pekerja tambang asal Tasikmalaya Jawa Barat, satu tersangka Ketua Koperasi Mitra Usaha Bersama Desa Lintang, Azani yang juga oknum PNS Pemkab Beltim, Kepala Puskesmas Simpang Renggiang.

"Belum ada penambahan tersangka yang kita tahan. Kasus ini masih sedang kita dalami lagi, dengan memeriksa terhadap saksi-saksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Abdul Azis seijin Kapolres Beltim AKBP Rajendra Sumihar, kepada bangkapos.com, Jumat (25/03/2011).

Sehari sebelumnya, Kamis (24/03/2011) penyidik Polres Beltim memeriksa Camat Simpang Renggiang, Andalas, Kepala Desa Lintang Indratno dan Sekdes Lintang Darsono.(bev)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved