Rabu, 10 Juni 2026

Pemkab Jepara Tolak PLTN

Pemerintah Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, akan menghapus pasal dalam rancangan peraturan daerah tentang rencana...

Tayang:
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, akan menghapus pasal dalam rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah yang memungkinkan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir di Jepara. Penghapusan pasal itu bertujuan menghilangkan kontroversi dan keresahan masyarakat, terutama pada bakal tapak lokasi PLTN.

Bupati Jepara Hendro Martojo mengatakan kalau hingga saat ini tidak ada satupun regulasi, baik dalam bentuk surat keputusan maupun peraturan pemerintah yang menyatakan Jepara sebagai tapak PLTN. Hal itu kemudian menjadi dasar penghapusan pasal tersebut.

"Kalau memang tidak bisa, yang jangan (kita) paksakan, apalagi diperdebatkan sehingga membuat jadwal penetapan Raperda RTRW mundur," katanya seperti dilansir harian Kompas.

Ketua Masyarakat Rekso Bumi (Marem) Jepara Lilo Sunaryo mengamini hal tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut cukup bijak.

"PLTN ini bukan kebutuhan masyarakat, tetapi kebutuhan investor menjual tekhnologi PLTN ke Indonesia. Ini akan membuat ketergantungan," kata Lilo saat dihubungi bangkapos.com, Selasa (10/05/2011).

Diungkapkan Lilo, PLTN hanya berumur 40 tahun, setelah itu hanya meninggalkan limbah yang dirasakan puluhan tahun bahkan ribuan tahun. Setelah tidak berhasilnya di Jepara, Bangka Belitung menurut Lilo menjadi alternatif kemudian.

"Masyarakat sudah mengerti apa manfaat listrik dari PLTN yakni hanya selama 40 tahun. Setelah itu hanya ada limbah yang berbahaya. Sementara di Bangka Belitung, masyarakatnya sudah tahu apa sebenarnya PLTN," katanya.

Sementara itu, rencananya di Provinsi Bangka Belitung akan membangun dua Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. Dua PLTN yang akan dibangun dalam upaya memenuhi kebutuhan energi nasional. (k2/bangkapos)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved