Pemkab Jepara Tolak PLTN
Pemerintah Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, akan menghapus pasal dalam rancangan peraturan daerah tentang rencana...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah
Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, akan menghapus pasal dalam
rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah yang
memungkinkan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir di Jepara.
Penghapusan pasal itu bertujuan menghilangkan kontroversi dan keresahan
masyarakat, terutama pada bakal tapak lokasi PLTN.
Bupati Jepara Hendro Martojo mengatakan kalau hingga saat ini tidak
ada satupun regulasi, baik dalam bentuk surat keputusan maupun peraturan
pemerintah yang menyatakan Jepara sebagai tapak PLTN. Hal itu kemudian
menjadi dasar penghapusan pasal tersebut.
"Kalau memang tidak bisa, yang jangan (kita) paksakan, apalagi
diperdebatkan sehingga membuat jadwal penetapan Raperda RTRW mundur,"
katanya seperti dilansir harian Kompas.
Ketua Masyarakat Rekso Bumi (Marem) Jepara Lilo Sunaryo mengamini hal tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut cukup bijak.
"PLTN ini bukan kebutuhan masyarakat, tetapi kebutuhan investor
menjual tekhnologi PLTN ke Indonesia. Ini akan membuat ketergantungan,"
kata Lilo saat dihubungi bangkapos.com, Selasa (10/05/2011).
Diungkapkan Lilo, PLTN hanya berumur 40 tahun, setelah itu hanya
meninggalkan limbah yang dirasakan puluhan tahun bahkan ribuan tahun.
Setelah tidak berhasilnya di Jepara, Bangka Belitung menurut Lilo
menjadi alternatif kemudian.
"Masyarakat sudah mengerti apa manfaat listrik dari PLTN yakni hanya
selama 40 tahun. Setelah itu hanya ada limbah yang berbahaya. Sementara
di Bangka Belitung, masyarakatnya sudah tahu apa sebenarnya PLTN,"
katanya.
Sementara itu, rencananya di Provinsi Bangka Belitung akan membangun
dua Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. Dua PLTN yang akan dibangun dalam
upaya memenuhi kebutuhan energi nasional. (k2/bangkapos)