Enam Fungsi Komnas HAM
Bangkapos.com - Rabu, 15 Juni 2011 21:38 WIB
Berita Terkait
- FS, Terduga Teroris Tasik Masih Diperiksa Densus 88
- Komnas HAM Menilai Kewenangan Densus 88 Picu Pelanggaran…
- Komnas HAM Ingatkan Densus 88 Antiteror
- Kunci Pergantian Komnas HAM di Tangan DPR dan SBY
- 5 Sorotan Komnas HAM di Babel
- Komnas HAM: Penganiaya Wartawan Bisa Dipidana
- Pansel Komnas HAM Kantongi 20 Nama
- Aris Merdeka Sirait Hadiri Forum Anak Kabupaten Bangka
- Komnas HAM: Lion Air Melanggar HAM
- Komnas HAM Indikasi Ada Pelanggaran HAM
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM tersebut, menurut Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia, Saharudin Daming dalam acara penyuluhan HAM bagi pemuka agama dan pemuka masyarakat adat Bangka Belitung, Rabu (15/06/2011) di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, ada enam fungsi Komnas HAM :
1. Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia
2. Menangani kasus pelanggaran HAM.
3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM tersebut, menurut Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia, Saharudin Daming dalam acara penyuluhan HAM bagi pemuka agama dan pemuka masyarakat adat Bangka Belitung, Rabu (15/06/2011) di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, ada enam fungsi Komnas HAM :
1. Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia
2. Menangani kasus pelanggaran HAM.
3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat.
Penulis : nurhayati
Editor : rusaidah
Sumber : bangkapos.com
Rekomendasi Facebook
