Pembantaian Orangutan
Haram Hukumnya Bunuh Orangutan
Bupati Kutai Timur, Isran Noor, meminta para aparat untuk mengambil tindakan tegas terhadap
"Hal tersebut tidak boleh terjadi lagi. Haram hukumnya. Mereka tidak mengganggu kok. Seharusnya justru dijaga. Aparat silakan bertindak tegas. Bila terbukti ada yang membantai atau membunuh, silakan dihukum sesuai aturan," kata Isran, Rabu (7/12/2011).
Ia menegaskan, pihak SKPD Pemkab maupun dirinya secara pribadi telah menyampaikan saran pada berbagai pihak untuk menjaga kelestarian ekosistem, termasuk flora dan fauna.
"Hal itu sudah saya sarankan dan umumkan. Sejak dulu kami tidak pernah merekomendasikan untuk membunuh orangutan. Bahkan seharusnya dijaga jangan sampai terjadi pembantaian. Kita tidak pernah merekomendasi, menyarankan, apalagi menyuruh. Padahal diburu saja kan mereka lari," katanya.
Ia mengatakan sudah memerintahkan seluruh camat dan pihak perusahaan yang beraktifitas di Kutim agar tidak melakukan tindakan yang serupa. Namun ia mengharapkan pembuktian bisa benar-benar maksimal untuk melihat latar belakang kematian, apakah secara alamiah atau karena pembunuhan.
Sementara itu, pihak manajemen perusahaan Sabhantara Rawi Sentosa hingga saat ini belum bisa dihubungi. Padahal sebelumnya, perusahaan merilis kabar bahwa mereka secara internal sedang menyusun klarifikasi untuk menyikapi persoalan. "Kami belum menerima klarifikasinya," kata Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Akhmadi Baharuddin.