Kamis, 11 Juni 2026

Nunun Tertangkap

Nunun: Kamu Pak Chandra, Ya?

"Kamu Pak Chandra ya?" Itu lah kalimat yang terucap dari mulut Nunun Nurbaeti, buronan KPK...

Tayang:
Editor: Dedy Purwadi
zoom-inlihat foto Nunun: Kamu Pak Chandra, Ya?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Salah seorang calon Pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat sebagai Pimpinan KPK, Chandra M.Hamzah, mengikuti ujian penulisan makalah di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta Selatan, Senin (27/7/2011). Sebanyak 142 peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti ujian penulisan makalah yang menjawab persoalan seputar pemberantasan korupsi. (tribunnews/herudin)
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - "Kamu Pak Chandra ya?" Itu lah kalimat yang terucap dari mulut Nunun Nurbaeti, buronan KPK untuk kasus suap cek pelawat saat bertemu pertama kali bertemu Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah di Bangkok, Thailand.

Sekadar mengingatkan, selama ini dokter hingga pengacara yang membela-bela habis-habisan Nunun menyatakan kliennya tersebut mengalami sakit lupa.
Namun, kalimat yang keluar dari mulut Nunun tersebut membuktikan dirinya masih ingat dengan pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, kendati ia telah meninggalkan Indonesia sekitar 2 tahun. "Waktu ketemu saya, dia bilang 'Oh.., ini Pak Chandra yah'. Rupanya, dia masih kenalin aku," ujar Chandra saat dihubungi Tribunnews sesaat mendarat di Jakarta, Sabtu (10/12/2011).

Chandra merupakan Wakil Ketua KPK yang memimpin tim penjemput Nunun ke Bangkok. Nunun ditangkap polisi Thailand di Bangkok pada Jumat (9/12/2011) kemarin.

Apakah Anda yakin Nunun menyampaikan kalimat seperti itu karena selama ini dia dinyatakan tengah sakit lupa? "Saya yakin sekali. Dia bicara seperti itu," jawab Chandra.

Chandra menambahkan, kepolisian Thailand memberikan informasi kepadanya bahwa saat penangkapan hingga diserahterimakan, Nunun dalam keadaan sehat secara ingatan. "Biarlah orang mau bilang apa. Buktinya dia masih ingat kok. Biar kita proses saja lah," ucap Chandra yang beberapa hari lagi masa tugasnya berakhir di KPK.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved