Ini Pemicu Kerusuhan di Kobar
Rusuh yang terjadi di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah akibat konflik pemilihan bupati/wakil bupati.
Konflik ini bermula dari sengketa Pemilukada Bupati. Dalam Pemilukada 5 Juni 2010 yang hanya diikuti dua pasangan calon, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto memperoleh 55.281 suara. Adapun Sugianto-Eko menang dengan 67.199 suara.
Ujang-Bambang tidak puas. Ujang adalah bupati incumbent. Berpegang pada hasil dua survei beberapa bulan sebelum pemilihan yang mengindikasikan popularitas Ujang mencapai lebih dari 60 persen, mereka merasa seharusnya bisa tampil sebagai pemenang. Bukti dan saksi atas praktik politik uang serta intimidasi yang dilakukan Sugianto pun dikumpulkan.
Ujang-Bambang menggugat KPU Kobar di MK. Setelah mendengarkan 68 saksi dan memeriksa berbagai bukti yang dihadirkan kubu Ujang-Bambang, MK mengeluarkan putusan mengagetkan pada 7 Juli 2010.
Ada empat butir dalam putusan itu, yakni mengabulkan permohonan penggugat; membatalkan keputusan KPU Kobar soal penetapan hasil perolehan suara sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Sugianto-Eko; mendiskualifikasi Sugianto-Eko; dan memerintahkan KPU Kobar untuk menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Persoalan semakin panas, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pemenang pilkada Sugianto-Eko Soemarno. Putusan ini dibuat MK karena MK menilai telah terjadi praktik politik uang secara masif dan terstruktur.
KPU Kobar pun seperti berada di antara dua kekuatan raksasa. Mereka harus membiasakan dengan demonstrasi pendukung Sugianto-Eko di kantor KPU. Di sisi lain, KPU Pusat dan KPU provinsi terus mempertanyakan sikap KPU Kobar yang tidak mau melaksanakan putusan MK. Para anggota KPU Kobar sampai harus diperiksa Dewan Kehormatan di Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.