Ibu Hamil di Pangkalpinang Gunakan Jampersal
Bangkapos.com - Jumat, 27 Januari 2012 19:16 WIB
Berita Terkait
- Pangkalpinang tak Punya Embrio Wisata
- Hardi Dinilai Mengundurkan Diri
- Walikota Sebut Sejumlah Nama yang Layak Jadi Sekda
- SMKN 1 Pangkalpinang Nominasi Adiwiyata Mandiri
- Kajari dan Kapolres Pangkalpinang Dipinjamkan X-Trail
- UPT Farmasi Temukan Obat Expired
- UMK tidak Masuk Transport dan Uang Makan
- 10 Pengawas PKH Segera Direkrut
- Ini Syarat dan Kriteria Penerima PKH
- Harga Mobil Baru Pimpinan Dewan Rp 365 juta
Laporan wartawan Bangka Pos Gilang Puspita
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Bagi ibu hamil yang ingin melahirkan menggunakan pelayanan Jaminan Kesehatan (Jampersal) di RSUD Depati Hamzah, harus mengajukan surat rujukan 2x24 jam sebelum masuk ke rumah sakit.
Direktur RSUD Depati Hamzah, Ristum Alamsyah mengatakan surat rujukan ini diperoleh dari klinik atau puskesmas tempat ibu hamil tersebut memeriksakan diri.
"Banyak yang salah kaprah terhadap jampersal ini, boleh di bawa ke rumah sakit namun dengan kondisi beresiko tinggi. Maka itu kita perlu surat rujukan dari puskesmas, karena sebelumnya akan dinilai dahulu," kata Ristum kepada bangkapos.com, Jumat (27/1/2012).
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Bagi ibu hamil yang ingin melahirkan menggunakan pelayanan Jaminan Kesehatan (Jampersal) di RSUD Depati Hamzah, harus mengajukan surat rujukan 2x24 jam sebelum masuk ke rumah sakit.
Direktur RSUD Depati Hamzah, Ristum Alamsyah mengatakan surat rujukan ini diperoleh dari klinik atau puskesmas tempat ibu hamil tersebut memeriksakan diri.
"Banyak yang salah kaprah terhadap jampersal ini, boleh di bawa ke rumah sakit namun dengan kondisi beresiko tinggi. Maka itu kita perlu surat rujukan dari puskesmas, karena sebelumnya akan dinilai dahulu," kata Ristum kepada bangkapos.com, Jumat (27/1/2012).
Penulis : gilang
Editor : emil
Rekomendasi Facebook
