Kamis, 11 Juni 2026

Penahan 4 Ton Balok Timah

Tidak Izin Pengangkutan

Kapolsek Taman Sari Kompol Wasis mengatakan pengangkutan atau balok timah menyalahi aturan

Tayang:
Penulis: Hendra |
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Kapolsek Taman Sari Kompol Wasis mengatakan pengangkutan atau balok timah menyalahi aturan. Karena itulah polisi menahanan truk Nopol B 9641 OP berikut muatnnya 4 ton balok timah milik PT SLA.

"Masih kita periksa izin pengangkutannya yang belum bis ditunjukkan," tukas Wasis ketika dihubungi tadi malam.

Sementara itu, Tasrikun sopir truk saat diwawancara harian di Polsek Tamansari mengakui dirinya tidak mengantongi izin saat membawa truk bermuatan balok timah tersebut.

Tasrikun yang bekerja di PT SLA selaku sopir tidak diberikan surat apapun untuk membawa muatan balok timah dari smelter ke gudang.

"Tadi ditahan di sekitar Selindung saat razia. Katanya karena tidak ada surat izinnya. Kita ikut saja," kata Tasrikun warga asal Banyumas yang baru sekitar 4 bulan bekerja di PT SLA.

Menurut Tasrikun, balok timah dalam truk tersebut sekitar 4 ton yang diikat menjadi 4 ikatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved