Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Bansos Lenyap
Sejumlah fakta baru di kejaksaan maupun di Pemprov Sulsel meyebutkan, proposal yang berjumlah 202
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta baru di kejaksaan maupun di Pemprov Sulsel meyebutkan, proposal yang berjumlah 202 milik LSM penerima progran Bantuan Sosial (Bansos) diduga telah hilang dari gudang penyimpangan berkas di biro keuangan Pemprov Sulawesi Selatan.
Seorang mantan honorer berinisial DN mengaku dirinya yang memindahkan proposal tersebut dari biro keuangan ke gudang berdasarkan perintah salah seorang pejabat Pemprov di bagian penyusunan APBD di biro keuangan.
"Berkas tersebut semuanya sudah hilang dan itulah yang menjadi bukti kuat kejaksaan saat itu," kata seorang mantan staf honorer Pemprov Sulsel.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis yang dikonfirmasi menyangkut soal rencana pemeriksaan sejumlah anggota dewan yang disangka terlibat mengaku mendukung kejaksaan yang terus memeriksa para pejabat teras Pemprov Sulsel.
"Agar kasus ini bisa terang benderang, anggota DPRD Sulsel yang diduga terlibat harus dimintai keterangan dan kejaksaan tidak memiliki alasan lagi untuk tidak memeriksa," tegas Azis.
Namun dia juga memahami kinerja kejaksaan untuk memeriksa para dewan tersebut lantaran prosesnya menuai kendala yakni menyangkut soal permintaan izin ke gubernur atas nama Mendagri. "Kejaksaan harus memberikan kejelasan secara pasti soal rencana pemeriksaan para wakil rakyat tersebut," ujarnya.