Parmot Diancam Pidana Kurungan 15 Tahun
Bangkapos.com - Selasa, 31 Januari 2012 18:53 WIB
Berita Terkait
- Cabuli Bocah, Jennifer Terancam Dibui 30 Tahun
- Ayah Beri Uang Ke Anak Gadisnya Setelah Mencabuli
- Buruh Harian Cabuli Bocah 3,5 Tahun
- Mantan Kepsek Akui Tiduri Gadis Belia
- Pria Ini Nekat Cabuli Anak Polisi
- Bocah Trauma Dicabuli Kakek Setahun Lamanya
- Nafsu Mbah Khodim tak Terkendali
- Pengusaha Indonesia Dituduh Setubuhi ABG Singapura
- Artis Korban Pelecehan Seksual Trauma Naik Taksi
- Wawan Cabuli Bocah 5,5 Tahun
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Muhammad Nurzahbawi alias Parmot (39), warga Desa Rukam, Kecamatan Mendo Barat terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun, atas kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.
"Parmot dijerat dengan pasal berlapis, antara lain UU perlindungan anak, pasal 287 serta 294 KUH Pidana. Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," ungkap Kasat reskrim AKP Wedy Mahadi seizin Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto, kepada bangkapos.com, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (31/1/2012) siang.
Sebelumnya, yang sempat dilansir oleh bangkapos.com, kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja Melati (17), masih berstatus pelajar SMA di kecamatan Mendo Barat.
Dalam laporan pihak keluaraga di Polsek Mendo Barat, Minggu (29/1/2012), korban yang didampingi ibu kandungnya menyatakan, korban telah menjadi budak nafsu ayah tirinya (Parmot).
Hal itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Bahkan perbuatan bejat Parmot dilakukan berulang-ulang hingga terakhir awal Januari 2012.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Muhammad Nurzahbawi alias Parmot (39), warga Desa Rukam, Kecamatan Mendo Barat terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun, atas kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.
"Parmot dijerat dengan pasal berlapis, antara lain UU perlindungan anak, pasal 287 serta 294 KUH Pidana. Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," ungkap Kasat reskrim AKP Wedy Mahadi seizin Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto, kepada bangkapos.com, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (31/1/2012) siang.
Sebelumnya, yang sempat dilansir oleh bangkapos.com, kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja Melati (17), masih berstatus pelajar SMA di kecamatan Mendo Barat.
Dalam laporan pihak keluaraga di Polsek Mendo Barat, Minggu (29/1/2012), korban yang didampingi ibu kandungnya menyatakan, korban telah menjadi budak nafsu ayah tirinya (Parmot).
Hal itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Bahkan perbuatan bejat Parmot dilakukan berulang-ulang hingga terakhir awal Januari 2012.
Penulis : ryan augusta
Editor : asmadi
Sumber : bangkapos.com
Rekomendasi Facebook
