Saya Mengaku Beristri Saat Ajak Dia Berhubungan Badan
Bangkapos.com - Selasa, 31 Januari 2012 00:29 WIB

ist
Ilustrasi.
Berita Terkait
- Asyik Masyuk, Eh..Digrebek Polisi
- Mahasiswa Mesum Saat Hujan Deras
- Diselingkuhi, Boan Sebar Foto Mesumnya Bersama Pacar
- Siang Bolong Mesum di Pasar, Sepasang Muda-mudi Diringkus
- Dana Rp 500 Juta untuk Kegiatan Korpri Dipertanyakan
- PNS Pembuat Film Porno Masih Berstatus Terlapor
- Wahyudi: Itu Bukan Video Mesum
- Kondom Berserakan di Komplek Kantor Camat
- Wako Belum Tahu PNS Pemkot Terlibat Video Mesum
- Polres Pangkalpinang Amankan Video Mesum
BANGKAPOS.COM, PALEMBANG - Abu Bakar (31), buruh bangunan, ditangkap petugas karena telah menyetubuhi korban Mo, anak yang masih di bawah umur.
Abu ditangkap ketika berkunjung ke rumah Mo, di kawasan Jl Pengadilan Km 9 RT 33 RW 10 Kel Karya Baru Kec Alang-alang Lebar Palembang, Senin (30/1/2012).
Abu yang telah memiliki tiga anak ini mengakui telah dua kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan Mo yang berusia 16 tahun.
Perbuatan intim tersebut dilakukannya pada awal Januari di rumah kosong di kawasan Musi II Palembang.
Di hadapan penydidik, Abu mengakui perbuatan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Memang Mo sudah menjadi pacarnya sejak empat bulan terakhir.
“Memang aku ngaku bujang waktu pacaran, tapi waktu ngajak berhubungan badan aku ngaku sudah punya istri dan anak. Aku kenal dengan dia, dari nomor HP,” ujar Abu.
Berdasarkan laporan kepolisian, Abu dilaporkan orangtua korban Mo karena telah berbuat asusila dengan anak di bawah umur.
Abu dilaporkan di kepolisian lantaran orangtua korban baru mengetahui bahwa Abu telah memiliki anak. Abu dikenakan pasal undang-undang perlinduangan anak.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabarudin Ginting melalui Kasat Reskrim Kompol Frido Situmorang, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Abu ditangkap berdasarkan laporan pelapor. Kini petugas penyidik sudah memintai keterangan tersangka Abu dan korban.
Abu ditangkap ketika berkunjung ke rumah Mo, di kawasan Jl Pengadilan Km 9 RT 33 RW 10 Kel Karya Baru Kec Alang-alang Lebar Palembang, Senin (30/1/2012).
Abu yang telah memiliki tiga anak ini mengakui telah dua kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan Mo yang berusia 16 tahun.
Perbuatan intim tersebut dilakukannya pada awal Januari di rumah kosong di kawasan Musi II Palembang.
Di hadapan penydidik, Abu mengakui perbuatan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Memang Mo sudah menjadi pacarnya sejak empat bulan terakhir.
“Memang aku ngaku bujang waktu pacaran, tapi waktu ngajak berhubungan badan aku ngaku sudah punya istri dan anak. Aku kenal dengan dia, dari nomor HP,” ujar Abu.
Berdasarkan laporan kepolisian, Abu dilaporkan orangtua korban Mo karena telah berbuat asusila dengan anak di bawah umur.
Abu dilaporkan di kepolisian lantaran orangtua korban baru mengetahui bahwa Abu telah memiliki anak. Abu dikenakan pasal undang-undang perlinduangan anak.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabarudin Ginting melalui Kasat Reskrim Kompol Frido Situmorang, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Abu ditangkap berdasarkan laporan pelapor. Kini petugas penyidik sudah memintai keterangan tersangka Abu dan korban.
Editor : suhendri
Sumber : Tribunnews
Rekomendasi Facebook
