Polisi Cabul Kabur Saat Hendak Disidang
Bangkapos.com - Rabu, 1 Februari 2012 16:39 WIB
Berita Terkait
- Cabuli Bocah, Jennifer Terancam Dibui 30 Tahun
- Ayah Beri Uang Ke Anak Gadisnya Setelah Mencabuli
- Buruh Harian Cabuli Bocah 3,5 Tahun
- Mantan Kepsek Akui Tiduri Gadis Belia
- Pria Ini Nekat Cabuli Anak Polisi
- Bocah Trauma Dicabuli Kakek Setahun Lamanya
- Nafsu Mbah Khodim tak Terkendali
- Pengusaha Indonesia Dituduh Setubuhi ABG Singapura
- Artis Korban Pelecehan Seksual Trauma Naik Taksi
- Wawan Cabuli Bocah 5,5 Tahun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
BANGKAPOS.COM, KETAPANG - Oknum anggota Polres Ketapang, Kalimantan Barat, Briptu Okta kabur saat akan menjalani sidang disiplin Rabu (1/2/2012) di Aula Mapolres Ketapang. Tindakan Okta yang menghilang tanpa kabar berita inipun membuat beberapa anggota Polisi yang lain menjadi sibuk.
Padahal sebelum dimulai sidang Okta masih berada di Mapolres Ketapang, namun begitu sidang akan dilaksanakan tiba-tiba saja dirinya menghilang. “Sidang ditunda tersangkanya kabur,” kata satu di antara perwira Polres Ketapang.
Mendengar teriakan tersebut sejumlah polisi yang ada pada saat itupun langsung berusaha mencari keberadaan Okta, namun setelah dicari polisi tidak berhasil menemukannya. Kendati demikian sidang disiplin tetap dilaksanakan pada saat itu.
Wakapolres Ketapang Kompol Sunario mengatakan, kendatipun dalam sidang tersebut tidak dihadiri yang bersangkutan, prosesnya tetap berlanjut. Kata Sunario, dari hasil sidang yang dilakukan, Briptu Okta secara sah dipecat sebagai anggota kepolisian.
“Dari hasil keputusan dia sudah diberikan PDTD (pemberhentian dengan tidak hormat), karena ini merupakan sidang yang keempat kalinya,” kata Wakapolres.
Menurut Wakapolres, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Okta sudah tidak bisa diteloransi lagi, sebab yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kali pelanggaran, dan telah melakukan sidang disiplin sampai keempat kalinya.
“Sidang disiplin 3 kali dan sidang terakhir ini adalah sidang KKI, yang artinya dia sudah dipastikan akan dipecat, mungkin karena itu dia memilih kabur saat akan disidang,” kata Wakapolres.
Dari informasi yang didapat, Okta telah melakukan beberapa kesalahan, di antaranya adalah menghamili anak gadis tanpa mau bertanggung jawab, sedangkan pelanggaran yang lainnya adalah melakukan pemukulan terhadap warga sipil. Wakapolres juga membenarkan beberapa pelanggaran tersebut.
“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berulang-ulang dan tidak mau memperbaiki kelakuannya tetap akan dipecat, karena itu sudah menjadi ketentuan, dan pelanggaran Okta ini juga sudah berulang-ulang makanya dia dipecat,” jelasnya.
BANGKAPOS.COM, KETAPANG - Oknum anggota Polres Ketapang, Kalimantan Barat, Briptu Okta kabur saat akan menjalani sidang disiplin Rabu (1/2/2012) di Aula Mapolres Ketapang. Tindakan Okta yang menghilang tanpa kabar berita inipun membuat beberapa anggota Polisi yang lain menjadi sibuk.
Padahal sebelum dimulai sidang Okta masih berada di Mapolres Ketapang, namun begitu sidang akan dilaksanakan tiba-tiba saja dirinya menghilang. “Sidang ditunda tersangkanya kabur,” kata satu di antara perwira Polres Ketapang.
Mendengar teriakan tersebut sejumlah polisi yang ada pada saat itupun langsung berusaha mencari keberadaan Okta, namun setelah dicari polisi tidak berhasil menemukannya. Kendati demikian sidang disiplin tetap dilaksanakan pada saat itu.
Wakapolres Ketapang Kompol Sunario mengatakan, kendatipun dalam sidang tersebut tidak dihadiri yang bersangkutan, prosesnya tetap berlanjut. Kata Sunario, dari hasil sidang yang dilakukan, Briptu Okta secara sah dipecat sebagai anggota kepolisian.
“Dari hasil keputusan dia sudah diberikan PDTD (pemberhentian dengan tidak hormat), karena ini merupakan sidang yang keempat kalinya,” kata Wakapolres.
Menurut Wakapolres, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Okta sudah tidak bisa diteloransi lagi, sebab yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kali pelanggaran, dan telah melakukan sidang disiplin sampai keempat kalinya.
“Sidang disiplin 3 kali dan sidang terakhir ini adalah sidang KKI, yang artinya dia sudah dipastikan akan dipecat, mungkin karena itu dia memilih kabur saat akan disidang,” kata Wakapolres.
Dari informasi yang didapat, Okta telah melakukan beberapa kesalahan, di antaranya adalah menghamili anak gadis tanpa mau bertanggung jawab, sedangkan pelanggaran yang lainnya adalah melakukan pemukulan terhadap warga sipil. Wakapolres juga membenarkan beberapa pelanggaran tersebut.
“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berulang-ulang dan tidak mau memperbaiki kelakuannya tetap akan dipecat, karena itu sudah menjadi ketentuan, dan pelanggaran Okta ini juga sudah berulang-ulang makanya dia dipecat,” jelasnya.
Editor : suhendri
Sumber : Tribunnews
Rekomendasi Facebook
