Rumah Tanpa Septictank Bakal Kena Sanksi
Warga perumahan di Pangkalpinang yang tidak memiliki septictank dapat
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Warga perumahan di Pangkalpinang yang tidak memiliki septictank dapat mengajukan pembuatan Ipal Komunal ke pihak pemerintah daerah setempat. Ipal Komunal ini untuk menampung limbah rumah tangga di perumahan.
"Pembuatan Ipal Komunal ini bisa diajukan ke Dinas PU (Pekerjaan Umum), ada program dari pemerintah pusat. Yang penting warga tidak membuang limbah ke sungai," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pangkalpinang, Bani Baehaki kepada bangkapos.com, Rabu (8/2/2012).
Dia mencontohkan, salah
satu perumahan yang memiliki Ipal Komunal, yakni perumahan di Tuatunu.
Lebih lanjut dia mengatakan, warga yang rumahnya tidak memiliki septictank akan dikenakan
sanksi. Namun saat ini pihaknya belum mengeluarkan sanksi tersebut, hanya sebatas
sosialisasi. "Jika setelah kita beritahu masih belum ada yang dilengkapi, maka baru kita beri sanksi," ujar Bani.