Jumat, 12 Juni 2026

Rumah Tanpa Septictank Bakal Kena Sanksi

Warga perumahan di Pangkalpinang yang tidak memiliki septictank dapat

Tayang:
Editor: suhendri
Laporan Wartawan Bangka Pos, Gilang Puspita

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Warga perumahan di Pangkalpinang yang tidak memiliki septictank dapat mengajukan pembuatan Ipal Komunal ke pihak pemerintah daerah setempat. Ipal Komunal ini untuk menampung limbah rumah tangga di perumahan.

"Pembuatan Ipal Komunal ini bisa diajukan ke Dinas PU (Pekerjaan Umum), ada program dari pemerintah pusat. Yang penting warga tidak membuang limbah ke sungai," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pangkalpinang, Bani Baehaki kepada bangkapos.com, Rabu (8/2/2012).

Dia mencontohkan, salah satu perumahan yang memiliki Ipal Komunal, yakni perumahan di Tuatunu.

Lebih lanjut dia mengatakan, warga yang rumahnya tidak memiliki septictank akan dikenakan sanksi. Namun saat ini pihaknya belum mengeluarkan sanksi tersebut, hanya sebatas sosialisasi.  "Jika setelah kita beritahu masih belum ada yang dilengkapi, maka baru kita beri sanksi," ujar Bani.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved