Usai Nonton Film Porno ABG Cabuli Bocah 9 Tahun
Bangkapos.com - Selasa, 14 Februari 2012 21:58 WIB
Berita Terkait
- Cabuli Bocah, Jennifer Terancam Dibui 30 Tahun
- Ayah Beri Uang Ke Anak Gadisnya Setelah Mencabuli
- Buruh Harian Cabuli Bocah 3,5 Tahun
- Mantan Kepsek Akui Tiduri Gadis Belia
- Pria Ini Nekat Cabuli Anak Polisi
- Bocah Trauma Dicabuli Kakek Setahun Lamanya
- Nafsu Mbah Khodim tak Terkendali
- Pengusaha Indonesia Dituduh Setubuhi ABG Singapura
- Artis Korban Pelecehan Seksual Trauma Naik Taksi
- Wawan Cabuli Bocah 5,5 Tahun
Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkodri
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Karena pengaruh tontonan film porno di handphone, MA (16) warga Dusun Magelang Desa Lubuk Pabrik
Tega mencabuli sebut saja Mawar (9) yang terbilang masih tetangga pelaku.
Peristiwa pencabulan diketahui keluarga korban, ketika Mawar yang masih berstatus sekolah dasar di Lubuk pulang kerumahnya. Usai dari rumah pelaku, Kamis (9/2/2012) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, Mawar mengeluhkan sakit di kemaluannya ketika buang air kecil.
Curiga melihat kondisi anaknya. Kemudian ibu korban mempertanyakan apa penyebab sakitnya. Namun Mawar saat itu, diam dan tidak mengucapkan apa-apa.
Setelah dipaksa, akhirnya Mawar mengakui bahwa kemaluannya di masuki jari oleh MA. Mendengar cerita tersebut, bak disambar petir. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh. Ibunda Mawar berserta kerabatnya mendatangi rumah pelaku.
Beruntung sebelum terjadi hakim massa. Pelaku diamankan oleh Kepala Dusung Magelang. Yang kemudian bersama Kades membawa pelaku ke Polsek Lubuk Besar. Kemudian, ibu Mawar, Jumat ( 10/2/2012) mendatangi Polsek Lubuk untuk melaporkan perbuatan pelaku.
Sementara itu, pelaku di hadapan penyidik mengakui perbuatannya terhadap Mawar lantaran terpengaruh oleh film porno yang ditontonnya di handphone secara berjamaah dengan rekannya. Lantas tak tahan menahan nafsu, akhirnya MA melampiaskan nafsu kepada Mawar.
"Pelaku mengaku kalau dirinya melakukan itu, alasannya karena dipengaruhi oleh film porno yang ditonton bareng sama temannya di HP," ujar Kapolsek, Iptu Dhany Andika seizin Kapolres Bateng, AKBP M Setyobudi, Selasa (14/2/2012).
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku serta barang bukti berupa celana dalam korban. Sudah diamankan di Polsek Lubuk Besar. Atas tindakanya, pelaku akan dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 subsider pasal 82. Dengan ancaman, maksimal 15 tahun penjara.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat, supaya melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Terutama pendidikan. Apalagi sekarang ini, zaman teknologi sudah canggih," imbuhnya.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Karena pengaruh tontonan film porno di handphone, MA (16) warga Dusun Magelang Desa Lubuk Pabrik
Tega mencabuli sebut saja Mawar (9) yang terbilang masih tetangga pelaku.
Peristiwa pencabulan diketahui keluarga korban, ketika Mawar yang masih berstatus sekolah dasar di Lubuk pulang kerumahnya. Usai dari rumah pelaku, Kamis (9/2/2012) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, Mawar mengeluhkan sakit di kemaluannya ketika buang air kecil.
Curiga melihat kondisi anaknya. Kemudian ibu korban mempertanyakan apa penyebab sakitnya. Namun Mawar saat itu, diam dan tidak mengucapkan apa-apa.
Setelah dipaksa, akhirnya Mawar mengakui bahwa kemaluannya di masuki jari oleh MA. Mendengar cerita tersebut, bak disambar petir. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh. Ibunda Mawar berserta kerabatnya mendatangi rumah pelaku.
Beruntung sebelum terjadi hakim massa. Pelaku diamankan oleh Kepala Dusung Magelang. Yang kemudian bersama Kades membawa pelaku ke Polsek Lubuk Besar. Kemudian, ibu Mawar, Jumat ( 10/2/2012) mendatangi Polsek Lubuk untuk melaporkan perbuatan pelaku.
Sementara itu, pelaku di hadapan penyidik mengakui perbuatannya terhadap Mawar lantaran terpengaruh oleh film porno yang ditontonnya di handphone secara berjamaah dengan rekannya. Lantas tak tahan menahan nafsu, akhirnya MA melampiaskan nafsu kepada Mawar.
"Pelaku mengaku kalau dirinya melakukan itu, alasannya karena dipengaruhi oleh film porno yang ditonton bareng sama temannya di HP," ujar Kapolsek, Iptu Dhany Andika seizin Kapolres Bateng, AKBP M Setyobudi, Selasa (14/2/2012).
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku serta barang bukti berupa celana dalam korban. Sudah diamankan di Polsek Lubuk Besar. Atas tindakanya, pelaku akan dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 subsider pasal 82. Dengan ancaman, maksimal 15 tahun penjara.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat, supaya melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Terutama pendidikan. Apalagi sekarang ini, zaman teknologi sudah canggih," imbuhnya.
Penulis : zulkodri
Editor : ismed
Sumber : bangkapos.com
Rekomendasi Facebook
