Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor Akan Dibatasi
Bangkapos.com - Kamis, 16 Februari 2012 01:00 WIB

Ilustrasi & Foto: KOMPAS.com/Zulkifli BJ
Ilustrasi
Berita Terkait
- Bank Sumsel Babel Salurkan Kredit 40 Mitra
- Ada Api di RSUD Bangka Tengah
- Masyarakat Baru Mampu Mencicil
- Kredit Rumah Tipe 70 Bakal Tertunda
- Petani Bisa Kredit ke Bank Sumsel Babel
- Koperasi Sawit Silip Teken Akad Kredit
- Kredit Laptop Bergaransi di Fajar Tech Computer
- Pembatasan DP, Nasabah Dealer Terancam Berkurang
- BI Atur LTV untuk Kredit Rumah dan Kendaraan
- 31 Provinsi Belum Dirikan Perusahaan Penjamin Kredit
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor akan dipatok batas minimalnya. Pemerintah saat ini sedang dalam tahap akhir pembahasan ketentuan yang mengatur soal itu.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nurhaida di Jakarta, Rabu (15/2/12) menyatakan, kementerian keuangan dan Bank Indonesia masih berkoordinasi untuk secepatnya menuntaskan ketentuan tersebut.
"Prosesnya sudah sampai tahap akhir," ujar Nuhaida.
Meski demikian, Nurhaida belum bersedia memberikan keterangan kapan aturan tersebut akan mulai diterbitkan dan diberlakukan. Dia juga menolak memberi gambaran batas minimal uang muka kredit.
"Sekarang sedang ada koordinasi. Skema terakhir jangan dulu, karena belum final," kata Nurhaida.
Tujuan diaturnya batas minimal uang muka kredit kendaran bermotor, menurut Nurhaida, karena selama ini pemerintah belum mengatur soal tersebut.
Padahal, sektor pembiayaan pada dasarnya memerlkukan prinsip kehati-hatian agar stabilitas sektor pembiayaan dapat berjalan dengan sehat.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nurhaida di Jakarta, Rabu (15/2/12) menyatakan, kementerian keuangan dan Bank Indonesia masih berkoordinasi untuk secepatnya menuntaskan ketentuan tersebut.
"Prosesnya sudah sampai tahap akhir," ujar Nuhaida.
Meski demikian, Nurhaida belum bersedia memberikan keterangan kapan aturan tersebut akan mulai diterbitkan dan diberlakukan. Dia juga menolak memberi gambaran batas minimal uang muka kredit.
"Sekarang sedang ada koordinasi. Skema terakhir jangan dulu, karena belum final," kata Nurhaida.
Tujuan diaturnya batas minimal uang muka kredit kendaran bermotor, menurut Nurhaida, karena selama ini pemerintah belum mengatur soal tersebut.
Padahal, sektor pembiayaan pada dasarnya memerlkukan prinsip kehati-hatian agar stabilitas sektor pembiayaan dapat berjalan dengan sehat.
Editor : asmadi
Sumber : Kompas.com
Rekomendasi Facebook