Habib Terduga Pencabul 11 Anak Terancam 15 Tahun
Bangkapos.com - Jumat, 17 Februari 2012 17:07 WIB

google
ilustrasi
Berita Terkait
- Cabuli Bocah, Jennifer Terancam Dibui 30 Tahun
- Ayah Beri Uang Ke Anak Gadisnya Setelah Mencabuli
- Buruh Harian Cabuli Bocah 3,5 Tahun
- Mantan Kepsek Akui Tiduri Gadis Belia
- Pria Ini Nekat Cabuli Anak Polisi
- Bocah Trauma Dicabuli Kakek Setahun Lamanya
- Nafsu Mbah Khodim tak Terkendali
- Pengusaha Indonesia Dituduh Setubuhi ABG Singapura
- Artis Korban Pelecehan Seksual Trauma Naik Taksi
- Wawan Cabuli Bocah 5,5 Tahun
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Habib H, terduga percabulan terhadap 11 anak di bawah umur.
Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2012) menjelaskan, pihaknya mendesak kepolisian menjerat Habib dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 terkait pencabulan.
"Kami mendesak polisi menggunakan pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 terkait pencabulan. Ancaman hukumannya itu paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 300 juta," terang Asrorun.
Selain itu, Asrorun juga meminta Polda memberikan terapi psikologis kepada para korban Habib H lantaran korban mendapatkan dampak psikologis yang berat akibat kasus ini.
Seperti diketahui, Habib H, seorang Habib terkenal di Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur.
Kepolisian pun sudah memeriksa 11 orang saksi terkait pelaporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib H. Peristiwa ini sudah terjadi sejak 2002, saat para korban masih berusia belasan tahun. Namun kasus itu baru dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum.
Kemudian berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh KPAI bernomor S/PGL/40.1/Kpai-pgdn/II/2012, Habib H dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh wakil KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat (17/2/2012) pukul 14.00 WIB di kantor KPAI Menteng, namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan berada di Bogor, Jabar.(*)
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Habib H, terduga percabulan terhadap 11 anak di bawah umur.
Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2012) menjelaskan, pihaknya mendesak kepolisian menjerat Habib dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 terkait pencabulan.
"Kami mendesak polisi menggunakan pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 terkait pencabulan. Ancaman hukumannya itu paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 300 juta," terang Asrorun.
Selain itu, Asrorun juga meminta Polda memberikan terapi psikologis kepada para korban Habib H lantaran korban mendapatkan dampak psikologis yang berat akibat kasus ini.
Seperti diketahui, Habib H, seorang Habib terkenal di Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur.
Kepolisian pun sudah memeriksa 11 orang saksi terkait pelaporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib H. Peristiwa ini sudah terjadi sejak 2002, saat para korban masih berusia belasan tahun. Namun kasus itu baru dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum.
Kemudian berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh KPAI bernomor S/PGL/40.1/Kpai-pgdn/II/2012, Habib H dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh wakil KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat (17/2/2012) pukul 14.00 WIB di kantor KPAI Menteng, namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan berada di Bogor, Jabar.(*)
Editor : suhendri
Sumber : Tribunnews
Rekomendasi Facebook
