KPK Panggil Rozali Dalami Dugaan Korupsi Bupati Bangka
Bangkapos.com - Jumat, 17 Februari 2012 23:42 WIB
Berita Terkait
- 30 Kasus Korupsi Pendidikan "Mandek" di Polri
- KPK Latih Penegak Hukum di Jambi
- KPK Tahan Mantan Dirjen ESDM
- Berkas Perkara Siti Fadilah Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Yusril: Siti Fadillah Bukan Pelaku Utama
- 173 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi
- Yusuf Imbau Masyarakat Tidak Kumpulkan Uang Haram
- Kurikulum Antikorupsi tak Cukup Hanya Teori
- Daerah Korup Koq Dapat Penghargaan
- Pemerintah Bikin Perpres Anti Korupsi Sampai ke Daerah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami laporan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan Bupati Bangka, Yusroni Yazid. Pasalnya, hari ini, Jumat (17/2/2012) KPK memanggil seorang putra daerah tersebut untuk menyerahkan sejumlah berkas bukti demi menguatkan laporan tersebut.
"Tadi saya dipangil KPK, dengan kapasitas pelapor, untuk melengkapi bukti keterlibatan Bupati (Yusroni) itu," ujar seorang pelapor, Rozali kepada Bangkapos.com di kantor KPK, Jakarta Jumat (17/2/2012) sore.
Dalam pertemuan tersebut, ungkap Rozali, KPK akan terus menindaklajutinya. Bahkan, dirinya telah dijadwalkan kembali oleh KPK, untuk memberikan data dambahan lagi pada Senin depan. "Ini akan ditindaklanjuti, Senin saya dipanggil untuk menyiapkan data lagi," ujarnya.
Sementara kasus ini bermula dari laporan sejumlah masyarakat daerah Bangka bernomor:2011-12-000153 Tanggal 12 Desember 2011 dan pengaduan nomor:2011-12-000180 Tanggal 12/2/2011 ke KPK.
Di dalam pengaduan tersebut terdapat sebuah materi yang intinya adalah dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan Bupati Bangka, Yusroni Yazid sebesar Rp 10, 6 miliar, dengan rincian pengadaan buku sebesar Rp 5,4 miliar dan Pengadaan Alat Peraga Rp 5,2 miliar.
"Ini menyangkut pengadaan buku pendidikan 2010 di Bangka. Ternyata buku ini yang disuplay pemborong yang menang tender itu buku tahun 2005. Sedangkan buku ini dipakai untuk tahun 2011," terang Rozali.
Lebih lanjut Rozali mengatakan dugaan korupsi dana pendidikan tersebut berawal dari adanya kejanggalan setelah Bupati Bangka bertemu dengan Kriswanto sebagai pelaksana Proyek dari CV Pemuda.
Dalam pertemuan tersebut, bupati memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Yunan Helmi yang juga merupakan adik kandungnya serta ajudan Bupati Bangka, meminta Virgo untuk mencari perusahaan-perusahaan yang dapat dikondisikan untuk mensukseskan pekerjaan Kriswanto. Di antaranya adalah perusahaan milik Doni dan H. Basuki sebagai pinjaman.
"Padahal, spesifikasi pekerjaan telah dikirim ke Kemendikbud, Jakarta pada tanggal 6 Juni 2010 oleh Tim lelang yang bernama Haryadi dan ibu Susi selaku sekretaris serta Asrizal sebagai PPK dan PPTK dengan fakta spesifikasi yang telah disetujui oleh pejabat Kemendikbud," terangnya.
Akhirnya, karena ulah Bupati tersebut, kata Rozali, tim lelang yang lama diganti oleh Davianto selaku Ketua dan Kornio sebagai Sekretaris, Suhendra sebagai PPK, Ita Pursita sebagai PPTK, Husaidi sebagai ketua pemeriksaan barang, dan Ilmiah selaku sekretaris pemeriksaan barang.
Selanjutnya PPK dan PPTK yang harus mengerjakan proyek ini diganti dan dimutasikan tanpa alasan yang jelas. Padahal, untuk penggantian PPK dan PPTK telah diatur dalam Perpres Nomor 54.
"Plafon lama yang seharusnya untuk pengadaan buku dibagi 20 paket dan alat peraga 19 paket, menjadi 3 paket saja atas perintah bupati," imbuhnya seraya menjelaskan bahwa kasus tersebut juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sungailiat, Bangka.
Sementara sebelumnya, Bupati Bangka Yusroni Yazid mempersilakan KPK melakukan pemeriksaan jika ada dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka.
"Oh silakan, bisa dilihat, toh dana DAK itu bukan bupati, tapi diproses secara tender, lelang kemudian siapa pemenangnya yang melaksanakan," ujar Yusroni kepada bangkapos.com usai peletakan batu pertama pembangunan Bangka Bay Resort di Pantai Rambak Sungailiat, Kamis (2/2/2012).
Namun Yusroni membantah saat ditanyakan hubungannya dengan Kriswanto sebagai Pelaksana Proyek DAK tersebut dan kedelapan perusahaan lainnya merupakan perusahaan pinjaman.
"Saya tidak tahu, tidak pernah ketemu. Sebetulnya saya tidak tahu dari mana tapi yang melaksanakan itu dulunya pegawai kita juga (mantan PPK dan PPTK DAK Pendidikan Azrizal--red). Sekarang sudah pindah ke provinsi, malah saya tidak tahu dia pindah ke provinsi. Dari saya tidak ada, mungkin dari yang lain, makanya saya tidak tahu beliau pindah tetapi setahu saya tidak pernah menandatangani berita acara kepindahannya," ungkap Yusroni.
Menurutnya, Azrizal lah yang melaksanakan dan memproses pelaksanaan proyek DAK pendidikan tersebut. "Tanya dia pernah dak ngasih apapun kepada bupati, tidak pernah. Kita tidak tahulah tapi macam-macamlah orang ini," kata Yusroni. Untuk itu ia kembali membantah keterlibannya dalam proyek DAK pendidikan tersebut. "Saya jamin 1.000 persen," tegas Yusroni.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami laporan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan Bupati Bangka, Yusroni Yazid. Pasalnya, hari ini, Jumat (17/2/2012) KPK memanggil seorang putra daerah tersebut untuk menyerahkan sejumlah berkas bukti demi menguatkan laporan tersebut.
"Tadi saya dipangil KPK, dengan kapasitas pelapor, untuk melengkapi bukti keterlibatan Bupati (Yusroni) itu," ujar seorang pelapor, Rozali kepada Bangkapos.com di kantor KPK, Jakarta Jumat (17/2/2012) sore.
Dalam pertemuan tersebut, ungkap Rozali, KPK akan terus menindaklajutinya. Bahkan, dirinya telah dijadwalkan kembali oleh KPK, untuk memberikan data dambahan lagi pada Senin depan. "Ini akan ditindaklanjuti, Senin saya dipanggil untuk menyiapkan data lagi," ujarnya.
Sementara kasus ini bermula dari laporan sejumlah masyarakat daerah Bangka bernomor:2011-12-000153 Tanggal 12 Desember 2011 dan pengaduan nomor:2011-12-000180 Tanggal 12/2/2011 ke KPK.
Di dalam pengaduan tersebut terdapat sebuah materi yang intinya adalah dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan Bupati Bangka, Yusroni Yazid sebesar Rp 10, 6 miliar, dengan rincian pengadaan buku sebesar Rp 5,4 miliar dan Pengadaan Alat Peraga Rp 5,2 miliar.
"Ini menyangkut pengadaan buku pendidikan 2010 di Bangka. Ternyata buku ini yang disuplay pemborong yang menang tender itu buku tahun 2005. Sedangkan buku ini dipakai untuk tahun 2011," terang Rozali.
Lebih lanjut Rozali mengatakan dugaan korupsi dana pendidikan tersebut berawal dari adanya kejanggalan setelah Bupati Bangka bertemu dengan Kriswanto sebagai pelaksana Proyek dari CV Pemuda.
Dalam pertemuan tersebut, bupati memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Yunan Helmi yang juga merupakan adik kandungnya serta ajudan Bupati Bangka, meminta Virgo untuk mencari perusahaan-perusahaan yang dapat dikondisikan untuk mensukseskan pekerjaan Kriswanto. Di antaranya adalah perusahaan milik Doni dan H. Basuki sebagai pinjaman.
"Padahal, spesifikasi pekerjaan telah dikirim ke Kemendikbud, Jakarta pada tanggal 6 Juni 2010 oleh Tim lelang yang bernama Haryadi dan ibu Susi selaku sekretaris serta Asrizal sebagai PPK dan PPTK dengan fakta spesifikasi yang telah disetujui oleh pejabat Kemendikbud," terangnya.
Akhirnya, karena ulah Bupati tersebut, kata Rozali, tim lelang yang lama diganti oleh Davianto selaku Ketua dan Kornio sebagai Sekretaris, Suhendra sebagai PPK, Ita Pursita sebagai PPTK, Husaidi sebagai ketua pemeriksaan barang, dan Ilmiah selaku sekretaris pemeriksaan barang.
Selanjutnya PPK dan PPTK yang harus mengerjakan proyek ini diganti dan dimutasikan tanpa alasan yang jelas. Padahal, untuk penggantian PPK dan PPTK telah diatur dalam Perpres Nomor 54.
"Plafon lama yang seharusnya untuk pengadaan buku dibagi 20 paket dan alat peraga 19 paket, menjadi 3 paket saja atas perintah bupati," imbuhnya seraya menjelaskan bahwa kasus tersebut juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sungailiat, Bangka.
Sementara sebelumnya, Bupati Bangka Yusroni Yazid mempersilakan KPK melakukan pemeriksaan jika ada dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka.
"Oh silakan, bisa dilihat, toh dana DAK itu bukan bupati, tapi diproses secara tender, lelang kemudian siapa pemenangnya yang melaksanakan," ujar Yusroni kepada bangkapos.com usai peletakan batu pertama pembangunan Bangka Bay Resort di Pantai Rambak Sungailiat, Kamis (2/2/2012).
Namun Yusroni membantah saat ditanyakan hubungannya dengan Kriswanto sebagai Pelaksana Proyek DAK tersebut dan kedelapan perusahaan lainnya merupakan perusahaan pinjaman.
"Saya tidak tahu, tidak pernah ketemu. Sebetulnya saya tidak tahu dari mana tapi yang melaksanakan itu dulunya pegawai kita juga (mantan PPK dan PPTK DAK Pendidikan Azrizal--red). Sekarang sudah pindah ke provinsi, malah saya tidak tahu dia pindah ke provinsi. Dari saya tidak ada, mungkin dari yang lain, makanya saya tidak tahu beliau pindah tetapi setahu saya tidak pernah menandatangani berita acara kepindahannya," ungkap Yusroni.
Menurutnya, Azrizal lah yang melaksanakan dan memproses pelaksanaan proyek DAK pendidikan tersebut. "Tanya dia pernah dak ngasih apapun kepada bupati, tidak pernah. Kita tidak tahulah tapi macam-macamlah orang ini," kata Yusroni. Untuk itu ia kembali membantah keterlibannya dalam proyek DAK pendidikan tersebut. "Saya jamin 1.000 persen," tegas Yusroni.
Editor : ismed
Sumber : Tribunnews
Rekomendasi Facebook
