Asuransi Dewan Ada Aturannya
PPK Asuransi Dewan Iwan Hindani, menyatakan jaminan pemeliharaan kesehatan anggota dewan ini m
Tayang:
Penulis: nurhayati |
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA--PPK Asuransi Dewan Iwan Hindani, menyatakan jaminan pemeliharaan kesehatan anggota dewan ini merupakan keharusan karena sudah diatur dalam ketentuan peraturan. Dengan demikian jika ada anggota dewan dan keluarga dewan sakit maka biaya pengobatan mereka bisa ditanggulangi oleh asuransi kesehatan dewan.
BANGKAPOS.COM, BANGKA--PPK Asuransi Dewan Iwan Hindani, menyatakan jaminan pemeliharaan kesehatan anggota dewan ini merupakan keharusan karena sudah diatur dalam ketentuan peraturan. Dengan demikian jika ada anggota dewan dan keluarga dewan sakit maka biaya pengobatan mereka bisa ditanggulangi oleh asuransi kesehatan dewan.
"Asuransi dewan ini harus, karena berdasarkan PP No 24 Tahun 2009 tentang kedudukan dan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan pada pasal 16 ayat 1 disebutkan pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan," jelas PPK Asuransi DPRD Kabupaten Bangka Iwan Hindani melalui PPTK Tati Djumiati saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (18/2/2012) di DPRD Kabupaten Bangka.
Selain itu pada ayat keduanya, disebutkan bahwa keluarga pimpinan dan anggota DPRD yang mendapatkan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yakni suami atau istri beserta dua orang anak dan ayat ketiganya.
Yakni, mengatakan tunjangan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.