Diskriminasi Pekerja Bisa Dicegah
Diskriminasi kerja dapat dicegah. Salah satu caranya pekeja harus dilindungi dengan peraturan perusahaan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Diskriminasi
kerja dapat dicegah. Salah satu caranya pekeja harus dilindungi dengan
peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Diskriminasi menjadi persoalan yang kemudian terjadi di dunia kerja
saat ini. Namun para pekerja ataupun pengusaha harus tahu hal tersebut
dapat dicegah.
Demikian dikatakan, Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, R Irianto Simbolon, saat menggelar bimbingan teknis tentang pengaturan syarat kerja non diskriminasi di tempat kerja, di di Pangkalanbaru Bangka Belitung, Senin (20/2/2012).
"Diskriminasi dapat di cegah dengan pengawasan. Tentunya pengawasan bisa efektif ketika dalam sebuah peraturan perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama yang dapat melindungi pekerja dari unsir diskriminasi," ujar Irianto.
Ditegaskannya, adanya peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, pekerja memiliki posisi yang kuat.
"Namun terkadang kawan-kawan (pekerja) sering tidak berani, untuk mempermasalahkan diskriminasi tersebut," ujar Irianto.