Rabu, 10 Juni 2026

Diskriminasi Pekerja Bisa Dicegah

Diskriminasi kerja dapat dicegah. Salah satu caranya pekeja harus dilindungi dengan peraturan perusahaan

Tayang:
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Diskriminasi kerja dapat dicegah. Salah satu caranya pekeja harus dilindungi dengan peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Diskriminasi menjadi persoalan yang kemudian terjadi di dunia kerja saat ini. Namun para pekerja ataupun pengusaha harus tahu hal tersebut dapat dicegah.

Demikian dikatakan, Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, R Irianto Simbolon, saat menggelar bimbingan teknis tentang pengaturan syarat kerja non diskriminasi di tempat kerja, di di Pangkalanbaru Bangka Belitung, Senin (20/2/2012).

"Diskriminasi dapat di cegah dengan pengawasan. Tentunya pengawasan bisa efektif ketika dalam sebuah peraturan perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama yang dapat melindungi pekerja dari unsir diskriminasi," ujar Irianto.

Ditegaskannya, adanya peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, pekerja memiliki posisi yang kuat.

"Namun terkadang kawan-kawan (pekerja) sering tidak berani, untuk mempermasalahkan diskriminasi tersebut," ujar Irianto.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved