Muhaimin: Statement di Media Ngawur
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar merasa dicermarkan namanya
"Statement di media ngawur, seolah-olah saya memberikan THR (tunjangan hari raya) dengan duit yang tidak jelas itu," kata Muhaimin saat bersaksi untuk terdakwa kasus itu, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Dalam kasus ini, nama Muhaimin memang disebut-sebut. Dalam rekaman pembicaraan antara Syamsu Alam (pemilik PT Alam Jaya Papua) dengan Dhani Nawawi (staf mantan Presiden Abdurrahman Wahid) yang terjadi 25 Agustus 2011 lalu, Dhani menyebutkan kalau Muhaimin butuh dana Rp 2 miliar untuk bayar THR kyai.
"Saya baru keluar dari tempat Pak Menteri, janjinya jam 09.00 pagi, tetapi beliau baru sampai karena melepas mudik bareng di Kemayoran. Beliau (Muhaimin) buka-bukaan untuk memberikan THR ke seluruh Indonesia, masih kurang hampir Rp 2 miliar," kata Dhani seperti dalam rekaman.
Menurut Muhaimin, ucapan Dhani Nawawi itu ngawur. Muhaimin mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Dhani. "Tidak kenal dan tidak pernah bertemu. Saya kenal Dhani di media masa, tidak pernah ketemu," ujar Muhaimin.
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga merasa namanya dicatut Fauzi (mantan staf asistensi Menakertrans), Ali Mudhori (mantan anggota DPR fraksi PKB), Sindu Malik (mantan pegawai Kementerian Keuangan), dan pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos.
"Saya baca di koran, lihat pemberitaan, beberapa orang yang muncul, nama-nama menyebut atas nama saya, atas nama menteri, adalah orang-orang yang catut nama saya. Fauzi, Ali Mudhori, Sindu Malik, Iskandar Pasojo, yang paling parah, Dhani Nawawi," ungkap Muhaimin.
Muhaimin menegaskan, dirinya tidak terlibat sama sekali dalam kasus dugaan suap PPID ini. Ia tidak tahu menahu soal commitment fee Rp 1,5 miliar yang diberikan pengusaha Dharnawati terkait penetapan empat kabupaten di Papua sebagai penerima dana PPID.
Meskipun merasa dicatut namanya, Muhaimin belum berniat melaporkan orang-orang itu ke polisi. "Kami akan menunggu perkembangan persidangan dulu," kata Muhaimin.
Kasus dugaan suap DPPID ini melibatkan dua pejabat Kemennakertrans yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, serta pengusaha Dharnawati. Dalam kasus ini, Dharnawati divonis 3 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap Rp 1,5 miliar ke pejabat Kemennakertrans.
Kasus ini juga melibatkan Fauzi, Ali Mudhori, Sindu Malik, dan Acos. Menurut Dharnawati, keempatnya adalah orang yang mengatur soal commitment fee.