Berkas Perkara Sulistyo Belum Rampung
Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bangka Belitung (Babel) terus mengembangkan kasus dugaan
BANGKA POS.COM, BANGKA -- Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bangka Belitung (Babel) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung (KJA) di Pulau Sibungkuk, Belitung, tahun anggaran 2008.
Berkas empat tersangka, yakni dua orang PNS Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Babel, Damadi dan Herman Supriatna, serta dua kontraktor, Arief Harmein dan Wiyadi Andi, sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan, bahkan sudah dimulai persidangan.
Sedangkan berkas Sulistyo selaku mantan Kepala DKP Provinsi Babel masih dilengkapi oleh tim Tipikor Polda Babel.
Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Agus seizin Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Suherman didampingi Kabid Humas Polda Babel, AKBP Indra, menjelaskan bahwa proses hukum Sulistyo akan tetap ditindaklanjuti.
"Berkasnya masih kita lengkapi, karena masih membutuhkan keterangan dan alat bukti. Jika sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap AKBP Agus, Selasa (21/2/2012).
Agus menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dugaan korupsi keramba jaring apung di Belitung. "Akan tetap kita tindak lanjuti," jelas Agus.