Dessy Masih Karyawan PT Timah
Ternyata Dessy Rosriaty, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk organik PT Timah Tbk
Penulis: M Ismunadi | Editor: suhendri
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ternyata Dessy Rosriaty, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk organik PT Timah Tbk, belum menerima tanggapan atas surat pengunduran diri sebagai karyawan perusahaan tersebut sejak Oktober tahun lalu. Dessy yang kini mendekam di sel tahanan Polda Bangka Belitung (Babel), sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup PT Timah Tbk.
Penasihat hukum Dessy, Tukijan Keling mengatakan kliennya sudah tidak masuk kerja sejak Juli 2011. Namun surat pengunduran diri baru dilayangkan pada Oktober 2011.
"Klien kami mengundurkan diri Oktober 2011. Tapi memang sejak Juli sudah tidak masuk lagi karena tidak ada job (pekerjaan)," ungkap Tukijan saat ditemui di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (21/2/2012) siang.
"Dan sampai sekarang belum ada jawaban untuk surat pengunduran diri atas pengunduran diri," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Humas PT Timah Tbk, Wirtsa Firdaus menjawab singkat terkait status Dessy sebagai karyawan PT Timah Tbk. "Surat pemberhentiannya dalam proses," kata Wirtsa lewat BlackBerry Messenger, Selasa (21/2/2012).
Dessy juga membantah dirinya disebut buron sejak Juli 2011. Meski tidak masuk kantor hingga mengajukan surat pengunduran diri, menurut Tukijan, Dessy memberitahu bahwa dia tinggal di Bintaro, Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bangka Belitung (Babel) meringkus Dessy di kediamannya, Kamis (9/2/2012). Dessy diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan pupuk organik, PO No 4100003515, pada PT Timah. Sesaat setelah ditangkap, tersangka langsung di bawa ke Mapolda Babel.
Tersangka sudah kabur dari Bangka sejak Juli 2011. Kasus ini terus didalamai pihak kepolisian hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka. Setelah memastikan keberadaan tersangka, Tim Penyidik Tipikor dipimpin Kompol Eryanto bersama dua anggotanya bertolak ke Jakarta guna meringkus tersangka.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Indra, kepada bangkapos.com, Kamis (9/2/2012) membenarkan bahwa telah ditangkap tersangka korupsi pengadaan pupuk PT Timah Tbk.
"Tersangka dikenakan pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 tahu 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Indra.
Kerugian keuangan negara setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp 7,4 miliar.
