Pengiriman Memori Kasasi Maskur Ditunda
Pengiriman memori kasasi kasus dugaan korupsi HA Maskur yang sedianya dikirim ke
BANGKAPOS.COM,
BANGKA -- Pengiriman memori kasasi kasus dugaan korupsi HA Maskur yang
sedianya dikirim ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2012) batal
dilakukan. Alasan jaksa, berkas itu harus diteliti ulang walau
sebenarnya dinyatakan sudah lengkap.
"Memorinya sudah lengkap, tapi masih kita telaah dulu. Barang kali ada
yang mau ditambahkan," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari)
Belinyu, Andi Andri Utama dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (21/2/2012).
Seperti diketahui, HA Maskur, Kabid Mapenda Kanwil Depag Babel memang
sudah menghirup udara segar sejak dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Sungailiat beberapa waktu lalu.
Namun kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Al-Huda Belinyu yang ditujukan kepadanya tak langsung redup seketika. Sebab Jaksa dari Cabjari Belinyu segera melimpahkan memori kasasi kasus ini ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2012).
"Cabjari sudah menandatangani akta kasasi hari Jumat, 10 Feb Februari 2012 lalu, dan tinggal menyerahkan memori kasasinya saja. Memori kasasi itu mungkin paling lambat dikirim hari selasa ini (21/2/2012)," kata Andi ketika dikonfirmasi sehari sebelumnya, Senin (20/2/2012).