Sidang Perdana Arief Harmein Cs Ditunda
Sidang perdana empat PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel terpaksa ditunda. Sidang yang
Penulis: M Ismunadi |
BANGKAPOS.COM, BANGKA
- Sidang perdana empat PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel
terpaksa ditunda. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu
awalnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa
(21/2/2012).
Mereka yang bakal disidang adalah Arief Harmein alias Indra, Herman
Supriatna,Wiyadi Andi, dan Damadi. Keempatnya diduga melakukan tindak
pidana korupsi terkait pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pulau
Sibungkuk, Belitung, tahun anggaran 2008.
Penundaan sidang dilakukan karena Majelis Hakim yang dijadwalkan
mengadili Arief Harmein Cs tidak lengkap. Dua hakim tipikor, yaitu Artha
Theresia dan Albertina Ho, berhalangan karena ada acara di Mahkamah
Agung RI. Masing-masing bertindak sebagai Ketua Majelis dan anggota.
"Karena majelis hakim tidak lengkap, sidang terpaksa kita tunda pada
Selasa (28/2/2012)," ungkap Medi S, anggota Majelis Hakim yang hadir di
persidangan, Selasa (22/2/2012).
Sidang perdana sempat dibuka untuk memberitahukan alasan penundaan.
Hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tiga penasihat hukum Arief
Harmein Cs, yaitu Tukijan Keling, Yudho Himawanto, dan Sarjono.
Saat sidang dibuka, ruang sidang tampak penuh dengan rekan-rekan para
terdakwa dari DKP Babel. Mereka rata-rata mengenakan seragam PNS Pemprov
Babel. Kursi pengunjung sidang pun penuh oleh rekan-rekan Arief Harmein
Cs. Ada pula yang berdiri di pintu masuk ruang sidang.
"Yah kita ngasih dukungan moril untuk mereka," kata salah satu PNS berseragam coklat kepada bangkapos.com, sebelum sidang dimulai.