Selasa, 9 Juni 2026

Sidang Perdana Arief Harmein Cs Ditunda

Sidang perdana empat PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel terpaksa ditunda. Sidang yang

Tayang:
Penulis: M Ismunadi |
zoom-inlihat foto Sidang Perdana Arief Harmein Cs Ditunda
BANGKAPOS.COM/M ISMUNADI
Empat PNS DKP Babel, Arief Harmein alias Indra, Herman Supriatna,Wiyadi Andi, dan Damadi, duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Pangkalpinang, Selasa (21/2/2012).
Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang perdana empat PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel terpaksa ditunda. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu awalnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (21/2/2012).

Mereka yang bakal disidang adalah Arief Harmein alias Indra, Herman Supriatna,Wiyadi Andi, dan Damadi. Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pulau Sibungkuk, Belitung, tahun anggaran 2008.

Penundaan sidang dilakukan karena Majelis Hakim yang dijadwalkan mengadili Arief Harmein Cs tidak lengkap. Dua hakim tipikor, yaitu Artha Theresia dan Albertina Ho, berhalangan karena ada acara di Mahkamah Agung RI. Masing-masing bertindak sebagai Ketua Majelis dan anggota.

"Karena majelis hakim tidak lengkap, sidang terpaksa kita tunda pada Selasa (28/2/2012)," ungkap Medi S, anggota Majelis Hakim yang hadir di persidangan, Selasa (22/2/2012).

Sidang perdana sempat dibuka untuk memberitahukan alasan penundaan. Hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tiga penasihat hukum Arief Harmein Cs, yaitu Tukijan Keling, Yudho Himawanto, dan Sarjono.

Saat sidang dibuka, ruang sidang tampak penuh dengan rekan-rekan para terdakwa dari DKP Babel. Mereka rata-rata mengenakan seragam PNS Pemprov Babel. Kursi pengunjung sidang pun penuh oleh rekan-rekan Arief Harmein Cs. Ada pula yang berdiri di pintu masuk ruang sidang.

"Yah kita ngasih dukungan moril untuk mereka," kata salah satu PNS berseragam coklat kepada bangkapos.com, sebelum sidang dimulai.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved