Sabtu, 13 Juni 2026

Tiduri Pacar, Franklyn Dituntut 6 Tahun Penjara

FK alias Franklyn (25) warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang didakwa meniduri pacarnya KT

Tayang:
Editor: suhendri
Laporan Wartawan Tribun Manado, Robin Tanauma

BANGKAPOS.COM, MANADO - FK alias Franklyn (25) warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang didakwa meniduri pacarnya KT alias Kari (15), masih di bawah umur secara hukum, ditunutut 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mieke Sumampouw SH.

Tuntutan JPU dibacakan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado, di depan Majelis Hakim Alexander Palumpung SH MH, Johny M Telew SH dan Efran Basuning SH Mhum, Selasa (21/2/2012).

JPU juga menyatakan terdakwa secara sah melakukan perbuatan cabul dalam dakwaan pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Ketua majelis hakim, Alexander Palumpung SH MH, mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki hak melakukan pembelaan. "Sidang ditunda sampai Selasa (28/2/2012) dengan mendengarkan pembelaan terdakwa," ujar Palumpung kemudian menutup persidangan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved