Tiduri Pacar, Franklyn Dituntut 6 Tahun Penjara
Bangkapos.com - Selasa, 21 Februari 2012 23:11 WIB

google
Berita Terkait
- Korban Pencabulan Entis Sutisna Diminta Melapor
- Asep Ngaku Cuma Gerayangi Tubuh Bunga
- Siswi SMA Pingsan Melihat Pencabulnya
- Pencabul Siswi Sungailiat Ditangkap Warga
- Cabuli Bocah, Jennifer Terancam Dibui 30 Tahun
- Ayah Beri Uang Ke Anak Gadisnya Setelah Mencabuli
- Buruh Harian Cabuli Bocah 3,5 Tahun
- Mantan Kepsek Akui Tiduri Gadis Belia
- Pria Ini Nekat Cabuli Anak Polisi
- Bocah Trauma Dicabuli Kakek Setahun Lamanya
Laporan Wartawan Tribun Manado, Robin Tanauma
BANGKAPOS.COM, MANADO - FK alias Franklyn (25) warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang didakwa meniduri pacarnya KT alias Kari (15), masih di bawah umur secara hukum, ditunutut 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mieke Sumampouw SH.
Tuntutan JPU dibacakan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado, di depan Majelis Hakim Alexander Palumpung SH MH, Johny M Telew SH dan Efran Basuning SH Mhum, Selasa (21/2/2012).
JPU juga menyatakan terdakwa secara sah melakukan perbuatan cabul dalam dakwaan pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ketua majelis hakim, Alexander Palumpung SH MH, mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki hak melakukan pembelaan. "Sidang ditunda sampai Selasa (28/2/2012) dengan mendengarkan pembelaan terdakwa," ujar Palumpung kemudian menutup persidangan.
BANGKAPOS.COM, MANADO - FK alias Franklyn (25) warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang didakwa meniduri pacarnya KT alias Kari (15), masih di bawah umur secara hukum, ditunutut 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mieke Sumampouw SH.
Tuntutan JPU dibacakan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado, di depan Majelis Hakim Alexander Palumpung SH MH, Johny M Telew SH dan Efran Basuning SH Mhum, Selasa (21/2/2012).
JPU juga menyatakan terdakwa secara sah melakukan perbuatan cabul dalam dakwaan pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ketua majelis hakim, Alexander Palumpung SH MH, mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki hak melakukan pembelaan. "Sidang ditunda sampai Selasa (28/2/2012) dengan mendengarkan pembelaan terdakwa," ujar Palumpung kemudian menutup persidangan.
Editor : suhendri
Sumber : Tribunnews
Rekomendasi Facebook
