Angie Akan Dikonfrontir dengan Rosa
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Angelina Sondakh akan dikonfrontir
Majelis hakim mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin yang meminta keterangan kedua wanita itu dikonfrontir. Melalui surat yang dikirimkan beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum Nazaruddin menyampaikan permohonan konfrontir tersebut.
"Majelis memberi kesempatan penuntut umum mengupayakan menghadirkan saksi-saksi yang akan dikonfrontir, saksi Angelina dan saksi Mindo pada persidangan Rabu (29/2/2012) pukul 08.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Menanggapi keputusan majelis hakim ini, tim jaksa penuntut umum yang diwakili Kadek Wiradana meminta agar keterangan yang dikonfrontir hanya yang berkaitan dengan percakapan BlackBerry Messanger (BBM) antara Angie dan Rosa. "Konfrontasi itu hanya terkait BBM," kata Kadek.
Intinya, jawab hakim Dharmawati, tidak akan ada pemeriksaan ulang terhadap kedua saksi itu. Seperti diketahui, saat bersaksi beberapa waktu lalu, Angelina mengingkari sebagian besar kesaksian Rosa terkait BBM. Angie mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rosa melalui BBM. Dia mengaku tidak menggunakan BlackBerry hingga akhir 2010. Angelina juga membantah istilah "apel malang", "apel washington", "ketua besar", "big boss", "pak ketua", "pak bali", yang terungkap dalam percakapan BBM dirinya dengan Rosa.
Hakim Dharmawati juga mengizinkan pihak Nazaruddin menghadirkan saksi meringankan pada persidangan pekan depan. "Jika saksi berkehendak dipanggil pengadilan, diberikan kesempatan saksi-saksi tersebut menyatakan melalui surat," ujar Dharmawati.
Adapun saksi meringankan yang akan dihadirkan pihak Nazaruddin dalam persidangan berikutnya antara lain, anggota DPR Max Sopacua, anggota DPR Eddy Sitanggang, dan anggota DPR Benny K Harman. Ketiganya berperan mewakili tim pembela fakta Partai Demokrat. Kemudian, Nazaruddin meminta pengadilan menghadirkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Arif dan Novel, sebagai saksi meringankannya.