Dinsosnaker perlu Selesaikan Kasus Ketenagakerjaan
Bangkapos.com - Rabu, 22 Februari 2012 20:01 WIB
Berita Terkait
- Doni Tata Juara Kejurnas Supersport 2
- LSM Tolak Kebijakan Outsourcing
- Kecelakaan Kerja dan PHK Harus Dilaporkan
- Dinsosnaker Bangka Awasi 242 Perusahaan
- Diskriminasi Pekerja Bisa Dicegah
- Babel Pilot Project Pencegahan Diskriminasi Kerja
- Dinsosnakertrans Bateng Tegaskan Sudah Optimal
- Komisi I DPRD Bateng Panggil Dinsosnakertrans
- Armada: Peserta Pelatihan Diberi Sertifikat
- Armada: Pelatihan Kerja Gratis untuk Masyarakat
Laporan Wartawan Bangka Pos, Sasmita
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Dinsosnaker Pemkab Bangka pada 2011 lalu sudah menyelesaikan sejumlah kasus ketenagakerjaan berdasarkan laporan dari serikat pekerja dan pekerjanya.
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Dinsosnaker Pemkab Bangka pada 2011 lalu sudah menyelesaikan sejumlah kasus ketenagakerjaan berdasarkan laporan dari serikat pekerja dan pekerjanya.
"Kasus itu menyangkut masalah PHK, pemberian UMK, tunjangan beras serta kesejahteraan yang belum sama antara pegawai di lapangan dan pegawai di pabrik, dan jamsostek," ujar Doni Kandiawan, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnaker Kabupaten Bangka kepada bangkapos.com, Rabu (22/2/2012).
Ia mengatakan, soal jamsostek itu merupakan kewajiban semenjak pekerja masuk bekerja dan hal itu menyngkut beberapa pekerja yang belum didaftarkan sebagai peserta jamsostek.
"Kita tetap mengirimkan surat kepada perusahaan yang diawasi agar tetap melakukan wajib lapor secara rutin dan dijadwalkan sesuai tenggat waktunya," kata Doni.
"Kita tetap mengirimkan surat kepada perusahaan yang diawasi agar tetap melakukan wajib lapor secara rutin dan dijadwalkan sesuai tenggat waktunya," kata Doni.
Penulis : sasmita
Editor : emil
Rekomendasi Facebook
