Ini Kriteria Mencoblos yang Dinyatakan Sah
Bangkapos.com - Rabu, 22 Februari 2012 21:47 WIB
Share |
Laporan Wartawan Bangka Pos, Edhie

BANGKAPOS.COM
, BELITUNG -- Kamis (23/2/2012) besok, masyarakat Bangka Belitung (Babel) memberikan hak suaranya pada Pemilukada Babel 2012. Berikut  ini kriteria mencoblos pada surat suara yang dinyatakan sah dan tidak sah:
Surat Suara Sah
1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
2. Tanda coblos hanya terdapat pada satu kolom yang memuat satu pasangan calon
3. Tanda coblos terdapat dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan
4. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon
5. Tanda coblos terdapat pada salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon

Surat Suara Tidak Sah
1. Mencoblos lebih dari satu pasangan calon
2. Mencoblos diluar kolom yang disediakan
3. Terdapat coretan di surat suara yang dicoblos
Sumber: KPU Kabupaten Belitung.

Penulis : ediyusmanto
Editor : suhendri
Sumber : bangkapos.com


Rekomendasi Facebook