Kecelakaan Kerja dan PHK Harus Dilaporkan
Dinsosnaker Kabupaten Bangka mengharapkan agar perusahaan yang diawasi tidak hanya melakukan w
Tayang:
Laporan Wartawan Bangka Pos, Sasmita
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Dinsosnaker Kabupaten Bangka mengharapkan agar perusahaan yang diawasi tidak hanya melakukan wajib lapor tahunan. Laporan tersebut juga hendaknya disertai, jika terjadi kecelakaan kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Termasuk juga wajib lapor mengenai perselisihan kerja antara pekerja dengan pengusaha serta ketaatan untuk memberi jaminan sosial tenaga kerja," ujar Doni Kandiawan, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnaker Kabupaten Bangka kepada bangkapos.com, Rabu (22/2/2012).
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Dinsosnaker Kabupaten Bangka mengharapkan agar perusahaan yang diawasi tidak hanya melakukan wajib lapor tahunan. Laporan tersebut juga hendaknya disertai, jika terjadi kecelakaan kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Termasuk juga wajib lapor mengenai perselisihan kerja antara pekerja dengan pengusaha serta ketaatan untuk memberi jaminan sosial tenaga kerja," ujar Doni Kandiawan, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnaker Kabupaten Bangka kepada bangkapos.com, Rabu (22/2/2012).
Dikatakan Doni, terkait wajib lapor perusahaan mengenai tenaga kerja asing dari sisi administrasinya juga perlu dilakukan oleh perusahaan.