Kamis, 11 Juni 2026

Kecelakaan Kerja dan PHK Harus Dilaporkan

Dinsosnaker Kabupaten Bangka mengharapkan agar perusahaan yang diawasi tidak hanya melakukan w

Tayang:
Laporan Wartawan Bangka Pos, Sasmita
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Dinsosnaker Kabupaten Bangka mengharapkan agar perusahaan yang diawasi tidak hanya melakukan wajib lapor tahunan. Laporan tersebut juga hendaknya disertai, jika terjadi kecelakaan kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Termasuk juga wajib lapor mengenai perselisihan kerja antara pekerja dengan pengusaha serta ketaatan untuk memberi jaminan sosial tenaga kerja," ujar Doni Kandiawan, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnaker Kabupaten Bangka kepada bangkapos.com, Rabu (22/2/2012).

Dikatakan Doni, terkait wajib lapor perusahaan mengenai tenaga kerja asing dari sisi administrasinya juga perlu dilakukan oleh perusahaan. 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved