Kecelakaan Kerja dan PHK Harus Dilaporkan
Bangkapos.com - Rabu, 22 Februari 2012 19:37 WIB
Berita Terkait
- Hendra: Contoh Pasar Sehat Ada di Malang
- Pipit Siap Tindak Tegas Anggotanya 'Ngerit'
- Warga Diimbau Minta Pengawalan Polisi
- Buser Polres Bangka Kejar Bandit Bercebo
- Tiga ABG Terjaring di THR Sungailiat
- Komisi B DPRD Bangka Minta Saran Kemenhut
- DPRD Bangka Studi Banding ke Surabaya
- Bandit Bercebo Beraksi di Sungailiat
- Objek Wisata Harus Ada Listrik dan Akses Jalan
- Pengunjung Obyek Wisata Pantai Bangka Ramai
Laporan Wartawan Bangka Pos, Sasmita
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Dinsosnaker Kabupaten Bangka mengharapkan agar perusahaan yang diawasi tidak hanya melakukan wajib lapor tahunan. Laporan tersebut juga hendaknya disertai, jika terjadi kecelakaan kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Termasuk juga wajib lapor mengenai perselisihan kerja antara pekerja dengan pengusaha serta ketaatan untuk memberi jaminan sosial tenaga kerja," ujar Doni Kandiawan, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnaker Kabupaten Bangka kepada bangkapos.com, Rabu (22/2/2012).
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Dinsosnaker Kabupaten Bangka mengharapkan agar perusahaan yang diawasi tidak hanya melakukan wajib lapor tahunan. Laporan tersebut juga hendaknya disertai, jika terjadi kecelakaan kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Termasuk juga wajib lapor mengenai perselisihan kerja antara pekerja dengan pengusaha serta ketaatan untuk memberi jaminan sosial tenaga kerja," ujar Doni Kandiawan, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnaker Kabupaten Bangka kepada bangkapos.com, Rabu (22/2/2012).
Dikatakan Doni, terkait wajib lapor perusahaan mengenai tenaga kerja asing dari sisi administrasinya juga perlu dilakukan oleh perusahaan.
Penulis : sasmita
Editor : emil
Rekomendasi Facebook
