Kurir Sabu-sabu Diringkus Polisi
Bangkapos.com - Rabu, 22 Februari 2012 17:26 WIB

bangkapos.com/rusmiadi
Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Junaidi sedang menyaksikan pemeriksaan terhadap Candra Purnama alias Dayak, yang berlangsung di ruang tahanan Polres Beltim. Disebabkan pelaku tidak dapat berjalan, karena kakinya sakit setelah jatuh dari sepeda motor, ketika petugas hendak meringkusnya di jalan, Rabu (22/2/2012).
Berita Terkait
- 3 Warga Parittiga Disergap di Kontrakan
- Artis "Putri Kayang" Tertangkap Hendak Nyabu di Hotel
- Novijon Tertangkap Bawa Sabu di Jebu Laut
- Pilot Nyabu Segera Diadili
- BNN Bongkar Sindikat Sabu di Lapas
- Sachet Minuman Jadi Modus Baru Peredaran Sabu
- Pembawa 19 Gram Sabu Dibekuk di Tanjung Kalian
- Polisi Sita 1 Kilogram Sabu Senilai Rp 1,65 Miliar
- Kolektor Timah Ditangkap Polisi
- Warga Medan Masukkan Sabu Melalui Anus
Laporan Wartawan Bangka Pos, Rusmiadi
BANGKAPOS.COM , BELITUNG -- Candra Purnama alias Dayak (32) dibekuk anggota Satnarkoba Polres Belitung Timur (Beltim), Selasa (21/2/2012) sore. Warga Numpang Empat, Desa Mekar Jaya, Manggar ini dibekuk polisi saat hendak mengantar paket diduga sabu-sabu senilai Rp 1 juta, dengan menggunakan sepeda motor ke wilayah Kecamatan Damar.
Petugas yang mengendarai sepeda motor mengikuti Dayak dari belakang. Saat berada di ruas jalan raya Manggar-Damar, petugas langsung menarik kerah baju Dayak dari belakang. Namun dia berusaha kabur dengan memacu sepeda motor yang dikendarainya.
Dayak pun terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, lalu langsung diamankan polisi. Ia sempat dibawa ke RSUD Beltim untuk diobati, serta menjalani perawat karena kondisi kesehatannya menurun.
Dari tangan Dayak, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu senilai Rp 1 juta, uang tunai Rp 500 ribu, serta sepeda motor yang dia gunakan.
"Kasus ini sedang kita proses untuk penyidikan terhadap pelaku. Diduga pelaku sebagai perantara atau kurir, yang saat itu hendak mengantarkan paket sabu-sabu pesanan pembeli, di sekitar Damar," ungkap Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Junaidi, seizin Kapolres Beltim AKBP Edison, Rabu (22/2/2012).
Junaidi menambahkan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar sabu-sabu yang dibawa oleh pelaku. "Sudah ketahui nama-namanya, masih sedang diselidiki keberadaanya," tutur Junaidi.
BANGKAPOS.COM , BELITUNG -- Candra Purnama alias Dayak (32) dibekuk anggota Satnarkoba Polres Belitung Timur (Beltim), Selasa (21/2/2012) sore. Warga Numpang Empat, Desa Mekar Jaya, Manggar ini dibekuk polisi saat hendak mengantar paket diduga sabu-sabu senilai Rp 1 juta, dengan menggunakan sepeda motor ke wilayah Kecamatan Damar.
Petugas yang mengendarai sepeda motor mengikuti Dayak dari belakang. Saat berada di ruas jalan raya Manggar-Damar, petugas langsung menarik kerah baju Dayak dari belakang. Namun dia berusaha kabur dengan memacu sepeda motor yang dikendarainya.
Dayak pun terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, lalu langsung diamankan polisi. Ia sempat dibawa ke RSUD Beltim untuk diobati, serta menjalani perawat karena kondisi kesehatannya menurun.
Dari tangan Dayak, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu senilai Rp 1 juta, uang tunai Rp 500 ribu, serta sepeda motor yang dia gunakan.
"Kasus ini sedang kita proses untuk penyidikan terhadap pelaku. Diduga pelaku sebagai perantara atau kurir, yang saat itu hendak mengantarkan paket sabu-sabu pesanan pembeli, di sekitar Damar," ungkap Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Junaidi, seizin Kapolres Beltim AKBP Edison, Rabu (22/2/2012).
Junaidi menambahkan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar sabu-sabu yang dibawa oleh pelaku. "Sudah ketahui nama-namanya, masih sedang diselidiki keberadaanya," tutur Junaidi.
Penulis : rusmiadi
Editor : suhendri
Sumber : bangkapos.com
Rekomendasi Facebook
