Polres Tunggu Panwas Proses Kasus di Rukam
Bangkapos.com - Rabu, 22 Februari 2012 21:38 WIB
Berita Terkait
- Warga Diimbau Minta Pengawalan Polisi
- Ahok, Tionghoa-Nasrani yang Dipilih Muslim
- Hidayat: Ada 1,5 Juta Pemilih Misterius
- Hanya Foke Boleh Beriklan Selama Masa Tenang
- Foke Laporkan Jokowi ke Panwaslu
- Ketua MUI: Percaya Pada Hal Gaib Jangan Melunturkan…
- Enam Pasang Cagub-Cawagub DKI Lolos
- Hari Ini Pasangan Cagub DKI Diumumkan
- Ahok: Kampanye di Jakarta Paling Murah
- Beredar Akun Facebook Palsu Ketua MA
Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto mengatakan pihaknya memonitor kasus dan tiga oknum warga terkait pelanggaran pilkada di Desa Rukam Kecamatan Mendo Barat, baru-baru ini.
Namun, pihaknya saat masih menunggu pengakajian yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Bangka untuk melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita sudah memonitor kejadian tersebut, untuk menangani hal tersebut sudah ada mekanisme oleh pihak Panwaslu. Kita menunggu pengkajian, penelitian pihak Panwas (Kabupaten Bangka) terhadap masalah tersebut," jelas Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto kepada wartawan di Kantor Polres Bangka, Rabu (22/2/2012) siang.
Menurutnya, adapun pelanggaran pilgub atau pemilu terbagi atas beberapa pelanggaran. Diantaranya, pelanggaran administrasi, kode etik dan tindak pidana.
"Hasil kajian Panwaslu Bangka tersebut dianggap terpenuhi tidak unsur pidana atau terpenuhi, maka langsung diserahterimakan ke pihak kepolisian," ujar kapolres.
Sedangkan, untuk menangani dan kalau menyangkut pelanggaran administrasi dan kode etik maka permasalahan tetap ditangani oleh panwaslu.
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto mengatakan pihaknya memonitor kasus dan tiga oknum warga terkait pelanggaran pilkada di Desa Rukam Kecamatan Mendo Barat, baru-baru ini.
Namun, pihaknya saat masih menunggu pengakajian yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Bangka untuk melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita sudah memonitor kejadian tersebut, untuk menangani hal tersebut sudah ada mekanisme oleh pihak Panwaslu. Kita menunggu pengkajian, penelitian pihak Panwas (Kabupaten Bangka) terhadap masalah tersebut," jelas Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto kepada wartawan di Kantor Polres Bangka, Rabu (22/2/2012) siang.
Menurutnya, adapun pelanggaran pilgub atau pemilu terbagi atas beberapa pelanggaran. Diantaranya, pelanggaran administrasi, kode etik dan tindak pidana.
"Hasil kajian Panwaslu Bangka tersebut dianggap terpenuhi tidak unsur pidana atau terpenuhi, maka langsung diserahterimakan ke pihak kepolisian," ujar kapolres.
Sedangkan, untuk menangani dan kalau menyangkut pelanggaran administrasi dan kode etik maka permasalahan tetap ditangani oleh panwaslu.
Penulis : ryan augusta
Editor : emil
