Sanksi Menanti Oknum PNS Basel
Bangkapos.com - Rabu, 22 Februari 2012 21:19 WIB
Berita Terkait
Laporan wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Kasus black campaign berupa penyebaran selebaran gelap yang dilakukan oknum PNS Bangka Selatan yaitu; RK, pada Selasa (21/2/2012) mendapat tanggapan serius Bupati Bangka Selatan H Jamro.
Bupati usai mendengar tertangkapnya RK, seorang Pemkab Basel langsung memanggil BKD Bangka Selatan. Selain sanksi pidana Pemilu, termasuk sanksi kepegawaian akan menanti oknum PNS tersebut.
"Kita akan bentuk tim, karena sesuai PP 53 tahun 2010 ada aturannya. Tadi sudah dipanggil BKD dan dikaji sanksinya apa," tegas Jamro, Rabu (22/2/2012).
Sehubungan dengan kasus selebaran gelap yang melibatkan PNS Bangka Selatan, Jamro mengatakan pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut.
"Pokoknya ada sanksi yang tepat tergantung hasil tim nantinya. Tiap perbuatan tentu ada resikonya.," ungkap H Jamro.
Terpisah, Sekda Basel Ahmad Damiri mengungkapkan terhadap oknum PNS yang diduga terlibat selebaran black campaign pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan dulu.
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Kasus black campaign berupa penyebaran selebaran gelap yang dilakukan oknum PNS Bangka Selatan yaitu; RK, pada Selasa (21/2/2012) mendapat tanggapan serius Bupati Bangka Selatan H Jamro.
Bupati usai mendengar tertangkapnya RK, seorang Pemkab Basel langsung memanggil BKD Bangka Selatan. Selain sanksi pidana Pemilu, termasuk sanksi kepegawaian akan menanti oknum PNS tersebut.
"Kita akan bentuk tim, karena sesuai PP 53 tahun 2010 ada aturannya. Tadi sudah dipanggil BKD dan dikaji sanksinya apa," tegas Jamro, Rabu (22/2/2012).
Sehubungan dengan kasus selebaran gelap yang melibatkan PNS Bangka Selatan, Jamro mengatakan pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut.
"Pokoknya ada sanksi yang tepat tergantung hasil tim nantinya. Tiap perbuatan tentu ada resikonya.," ungkap H Jamro.
Terpisah, Sekda Basel Ahmad Damiri mengungkapkan terhadap oknum PNS yang diduga terlibat selebaran black campaign pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan dulu.
Penulis : IwanS
Editor : emil
