Brigadir Edi Hermanto Dihukum 2,4 Tahun Penjara
Bangkapos.com - Kamis, 23 Februari 2012 00:26 WIB
BANGKAPOS.COM, BANGKALAN - Brigadir Edi Hermanto (35), anggota Polres Sumenep, Jawa Timur, dijatuhi vonis hukuman 2,4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Lomaer, Kecamatan Blega, Bangkalan, pada Desember 2011 lalu. Kecelakaan itu menewaskan tokoh masyarakat setempat bernama, Ahmad Fauzi (46).
Terdakwa terbukti menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah belakang, yang menyebabkan korban mengalami luka serius di kepala bagian belakang. Korban sempat dirawat di rumah sakit daerah Bangkalan, lalu dirujuk ke rumah sakit PHC Surabaya dan kemudian menghembuskan napas terakhir di Surabaya.
Dalam sidang tersebut, Rabu (22/2/2012), Majelis Hakim Ainor menuturkan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan dalam sidang tuntutan sebelumnya setelah berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Salah satu pertimbangan kita yakni keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ternyata mereka tidak bisa memberikan keterangan dengan rinci kronologi kecelakaan itu," ungkapnya.
Sementara itu, Farmadi, adik korban setelah mengikuti persidangan di PN Bangkalan menyesalkan atas putusan hakim yang dianggap terlalu ringan. Sebab korban meninggal dunia dengan meninggalkan enam anak dan korban menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga.
"Putusan hakim terlalu ringan dan tidak adil bagi keluarga kami yang kehilangan tulang punggung keluarga," kata Farmadi.
Menyikapi vonis hakim tersebut, terdakwa Edi Hermato dalam keterangannya usai menerima putusan sidang hakim menyatakan, masih akan pikir-pikir dulu atas vonis 2,4 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Saya masih akan mempertimbangkan lagi soal keputusan banding atau tidak. Hari ini belum bisa mengambil keputusan," terangnya.
Terdakwa terbukti menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah belakang, yang menyebabkan korban mengalami luka serius di kepala bagian belakang. Korban sempat dirawat di rumah sakit daerah Bangkalan, lalu dirujuk ke rumah sakit PHC Surabaya dan kemudian menghembuskan napas terakhir di Surabaya.
Dalam sidang tersebut, Rabu (22/2/2012), Majelis Hakim Ainor menuturkan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan dalam sidang tuntutan sebelumnya setelah berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Salah satu pertimbangan kita yakni keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ternyata mereka tidak bisa memberikan keterangan dengan rinci kronologi kecelakaan itu," ungkapnya.
Sementara itu, Farmadi, adik korban setelah mengikuti persidangan di PN Bangkalan menyesalkan atas putusan hakim yang dianggap terlalu ringan. Sebab korban meninggal dunia dengan meninggalkan enam anak dan korban menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga.
"Putusan hakim terlalu ringan dan tidak adil bagi keluarga kami yang kehilangan tulang punggung keluarga," kata Farmadi.
Menyikapi vonis hakim tersebut, terdakwa Edi Hermato dalam keterangannya usai menerima putusan sidang hakim menyatakan, masih akan pikir-pikir dulu atas vonis 2,4 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Saya masih akan mempertimbangkan lagi soal keputusan banding atau tidak. Hari ini belum bisa mengambil keputusan," terangnya.
Editor : suhendri
Sumber : Kompas.com
Rekomendasi Facebook
