Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar Dijejalkan dalam Karung
Bangkapos.com - Kamis, 23 Februari 2012 00:08 WIB
Share |
Korupsi-dalam-Karung34.jpg
SURYA/IMAM HDIAYAT
Satori Suarta (kiri) mengikuti rekonstruksi di Kantor Kabag Keuangan Pemkot Mojokerto.
BANGKAPOS.COM, MOJOKERTO - Uang Rp 2,5 miliar di dalam karung menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Satori Suarta SH dan mantan Kabag Keuangan Subiyanto menjadi tersangka kasus korupsi dana banjir di Kota Mojokerto.

Pemandangan inilah yang tampak dalam rekonstruksi yang digelar Kejaksaan Negeri Mojokerto di kantor Pemkot dan kantor DPRD Kota Mojokerto, Rabu (22/2/2012) sore. Namun, Satori Suarta menyangkal semua rekonstruksi penyerahan dana dari Kabag Keuangan Pemkot Mojokerto Subiyanto.

“Faktanya tidak begini. Ini semua rekayasa,” ujar Satori.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Edwin Ignatius Beslar rekonstruksi kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar dilakukan di dua lokasi, bekas ruang kabag keuangan pemkot dan ruang wakil ketua dewan. Sedikitnya 25 adegan rekonstruksi berdasarkan keterangan lima saksi yang kesemuanya PNS Pemkot Mojokerto.

Mantan Kabag Keuangan Subiyanto, yang kini menjadi terpidana kasus pemekaran Kota Mojokerto dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. “Saya lupa,” jawab Subiyanto singkat saat ditanya penyidik kejaksaan soal kebenaran adegan yang diperagakan para saksi.

Kasi Pidsus Kejari Edwin Ignatius Beslar mengatakan, adalah hak tersangka untuk menolak adegan rekonstruksi tersebut. “Namun, penyidik tetap menggunakan hasil rekonstruksi sebagai landasan hukum untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana bantuan banjir Rp 1, 3 miliar, pengadaan tanah Pacet Rp 500 juta dan dana pembiayaan wilayah Rp 385 juta hasil temuan BPK tersebut menjerat tiga mantan petinggi Kota Mojokerto.

Selain Satori Suarta dan Subiyanto, juga mantan Sekota Mojokerto Bachtiar Sukokardjaji juga ditetapkan sebagai tersangka.(imam hidayat)

Editor : suhendri


Rekomendasi Facebook