Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar Dijejalkan dalam Karung
Bangkapos.com - Kamis, 23 Februari 2012 00:08 WIB

SURYA/IMAM HDIAYAT
Satori Suarta (kiri) mengikuti rekonstruksi di Kantor Kabag Keuangan Pemkot Mojokerto.
Berita Terkait
- KPK Periksa Direktur PT Anugerah Nusantara
- 30 Kasus Korupsi Pendidikan "Mandek" di Polri
- KPK Latih Penegak Hukum di Jambi
- KPK Tahan Mantan Dirjen ESDM
- Berkas Perkara Siti Fadilah Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Yusril: Siti Fadillah Bukan Pelaku Utama
- 173 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi
- Yusuf Imbau Masyarakat Tidak Kumpulkan Uang Haram
- Kurikulum Antikorupsi tak Cukup Hanya Teori
- Daerah Korup Koq Dapat Penghargaan
BANGKAPOS.COM, MOJOKERTO - Uang Rp 2,5 miliar di dalam karung menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Satori Suarta SH dan mantan Kabag Keuangan Subiyanto menjadi tersangka kasus korupsi dana banjir di Kota Mojokerto.
Pemandangan inilah yang tampak dalam rekonstruksi yang digelar Kejaksaan Negeri Mojokerto di kantor Pemkot dan kantor DPRD Kota Mojokerto, Rabu (22/2/2012) sore. Namun, Satori Suarta menyangkal semua rekonstruksi penyerahan dana dari Kabag Keuangan Pemkot Mojokerto Subiyanto.
“Faktanya tidak begini. Ini semua rekayasa,” ujar Satori.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Edwin Ignatius Beslar rekonstruksi kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar dilakukan di dua lokasi, bekas ruang kabag keuangan pemkot dan ruang wakil ketua dewan. Sedikitnya 25 adegan rekonstruksi berdasarkan keterangan lima saksi yang kesemuanya PNS Pemkot Mojokerto.
Mantan Kabag Keuangan Subiyanto, yang kini menjadi terpidana kasus pemekaran Kota Mojokerto dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. “Saya lupa,” jawab Subiyanto singkat saat ditanya penyidik kejaksaan soal kebenaran adegan yang diperagakan para saksi.
Kasi Pidsus Kejari Edwin Ignatius Beslar mengatakan, adalah hak tersangka untuk menolak adegan rekonstruksi tersebut. “Namun, penyidik tetap menggunakan hasil rekonstruksi sebagai landasan hukum untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana bantuan banjir Rp 1, 3 miliar, pengadaan tanah Pacet Rp 500 juta dan dana pembiayaan wilayah Rp 385 juta hasil temuan BPK tersebut menjerat tiga mantan petinggi Kota Mojokerto.
Selain Satori Suarta dan Subiyanto, juga mantan Sekota Mojokerto Bachtiar Sukokardjaji juga ditetapkan sebagai tersangka.(imam hidayat)
Pemandangan inilah yang tampak dalam rekonstruksi yang digelar Kejaksaan Negeri Mojokerto di kantor Pemkot dan kantor DPRD Kota Mojokerto, Rabu (22/2/2012) sore. Namun, Satori Suarta menyangkal semua rekonstruksi penyerahan dana dari Kabag Keuangan Pemkot Mojokerto Subiyanto.
“Faktanya tidak begini. Ini semua rekayasa,” ujar Satori.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Edwin Ignatius Beslar rekonstruksi kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar dilakukan di dua lokasi, bekas ruang kabag keuangan pemkot dan ruang wakil ketua dewan. Sedikitnya 25 adegan rekonstruksi berdasarkan keterangan lima saksi yang kesemuanya PNS Pemkot Mojokerto.
Mantan Kabag Keuangan Subiyanto, yang kini menjadi terpidana kasus pemekaran Kota Mojokerto dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. “Saya lupa,” jawab Subiyanto singkat saat ditanya penyidik kejaksaan soal kebenaran adegan yang diperagakan para saksi.
Kasi Pidsus Kejari Edwin Ignatius Beslar mengatakan, adalah hak tersangka untuk menolak adegan rekonstruksi tersebut. “Namun, penyidik tetap menggunakan hasil rekonstruksi sebagai landasan hukum untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana bantuan banjir Rp 1, 3 miliar, pengadaan tanah Pacet Rp 500 juta dan dana pembiayaan wilayah Rp 385 juta hasil temuan BPK tersebut menjerat tiga mantan petinggi Kota Mojokerto.
Selain Satori Suarta dan Subiyanto, juga mantan Sekota Mojokerto Bachtiar Sukokardjaji juga ditetapkan sebagai tersangka.(imam hidayat)
Editor : suhendri
Rekomendasi Facebook
