AMPM Desak One Way Segera Dicabut
Aliansi Masyarakat Pangkalpinang Menggugat (AMPM) mendesak kebijakan penerapan Jalan Satu Arah (One
BANGKAPOS.COM, BANGKA --
Aliansi Masyarakat Pangkalpinang Menggugat (AMPM) mendesak kebijakan
penerapan Jalan Satu Arah (One Way) dicabut. Kementrian Perhubungan dan
Polres Kota Pangkalpinang bisa merespon tuntutan, karena Walikota
Pangkalpinang menolak untuk mencabut kebijakan itu.
Walikota Pangkalpinang Zulkarnain Karim menyatakan tidak bisa
mengakomodir keinginan AMPM agar dirinya mencabut kebijakan tersebut.
Apalagi Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menggelontorkan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
untuk pemasangan atribut rambu-rambu jalan untuk one way.
Ketua AMPM Mirada Firmansyah mengatakan, yang bisa mendesak
walikota untuk mencabut Perwako (Peraturan Walikota) Jalan Satu Arah adalah Kapolresta
Pangkalpinang dan Kementerian Perhubungan.
"Karena Walikota tidak
mau tanggung jawab mencabut kebijakan Perwako itu, meski jalan satu
arah itu melanggar," katanya ditemui di Pink Cafe Pangkalpinang, Selasa
(28/2/2012).
Mirada mengatakan langkah ini mesti secepatnya dilakukan. Pasalnya
tidak ada jaminan hukum kepada masyarakat pengguna jalan jika ada
sesuatu terjadi terkait kebijakan jalan tersebut.
"Kita khawatir
pengguna jalan tidak terlindungi secara Undang-Undang. Makanya kita
minta jalan satu arah ini dicabut segera, jangan terkatung-katung karena
sangat berbahaya jika tidak ada kejelasan," ujar Miarnda.
Selanjutnya ia mengatakan akan menghadap Kapolres Pangkalpinang
untuk mengakomodir desakan pencabutan kebijakan jalan satu arah
tersebut. "Kita akan bertemu atau nanti akan kami kirim surat resmi,
jika tidak bisa kami akan menghadap ke Kementerian Perhubungan,"
ujarnya.