Rabu, 10 Juni 2026

Polisi Terlibat Kasus Tokek Terancam Dipecat

Anggota kepolisian di Polres Aceh Barat, Briptu Kumay Diansyah yang terlibat dalam kasus dugaan

Tayang:
Editor: suhendri
zoom-inlihat foto Polisi Terlibat Kasus Tokek Terancam Dipecat
Tribun Kaltim
ilustrasi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Edi Rosadi

BANGKAPOS.COM, MEULABOH - Anggota kepolisian di Polres Aceh Barat, Briptu Kumay Diansyah yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Nagan Raya dan kepemilikan senjata api dalam bisnis tokek, kini terancam akan dipecat dari kesatuannya di institusi Polri.

Pasalnya, anggota polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) itu dinilai kerap bermasalah dan telah beberapa kali mengikuti sidang kode etik di kepolisian setempat, terkait kasus yang dilakukan.

“Pemberian sanksi terhadap pelaku akan kita lakukan setelah vonis hakim terkait kasus kepemilikan senjata api ini tuntas dilakukan. Karena biasanya jika vonis hakim melebihi tiga bulan penjara, maka yang bersangkutan bisa diajukan ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres Aceh Barat AKBP Artanto SIK menjawab Serambi, Minggu (4/3/2012).

Menurutnya, oknum polisi tersebut juga terancam dipecat dari kesatuannya apabila telah disidangkan oleh KKEP tersebut, karena sebelumnya telah beberapa kali mengikuti sidang kode etik di Mapolres Aceh Barat terkait serangkaian kasus yang dilakukannya.

“Memang pelaku terancam dipecat kalau dilihat dari masalah yang selama ini telah dilakukan, namun kita lihat saja nanti bagaimana keputusan hakim terhadap vonis yang akan dilakukan, serta hasil sidang di Komisi Kode Etik Kepolisian,” tegasnya.

Kapolres Artanto menegaskan pihaknya tetap akan memberikan tindakan tegas bagi setiap anggota Polri yang melakukan kesalahan. “Apalagi kini Kapolda Aceh juga sedang memprogramkan untuk menindak dan melakukan pembinaan terhadap personel polisi yang bermasalah di jajarannya maupun di masyarakat,” katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved