JPU Tuntut Sri Rezeki Cs
Bangkapos.com - Rabu, 14 Maret 2012 19:52 WIB
Berita Terkait
- Endah, Mantan Kades Koruptor Kini Berjualan VCD
- Korupsi SDA di Babel "Menggurita"
- 45 Nama dan Rekening Diduga Ditransfer AF
- Wanita Ini Dipanggil KPK Diduga Kenal LHI
- Labora Bukan Satu-satunya 'Polisi Nakal' di Papua
- Propam Periksa Labora Terkait Kode Etik dan Disiplin
- Labora Jadi 'ATM', Polri Lakukan Penyidikan
- Luthfi dan Angie Tak Dapat Gaji Lagi
- Wita KD Ngaku pernah Makan Berdua AF
- KPK: AF dan Perempuan Dibawa Usai Berpakaian
Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang periode 2004-2009, Sri Rezeki, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (14/3/2012).
Tuntutan yang sama juga dibacakan untuk 14 terdakwa lainnya dalam kasus serupa di tempat yang sama. Para terdakwa lain tersebut juga adalah mantan anggota DPRD Pangkalpinang periode 2004-2009.
Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh empat JPU yang hadir di persidangan. Mereka antara lain M Siregar, Dewi, Hendri, dan Insyadi. Para terdakwa disidangkan secara terpisah dengan dua majelis hakim yaitu R Hendro Suseno, Fatimah, dan Medi, serta R Hendro Suseno, Fatimah, dan Suryadi.
Para terdakwa sendiri terbagi menjadi dua kelompok. Sri Rezeki disidangkan bersama empat terdakwa yaitu Hamzah Suhaimi, Agus Afrida, Poniman, dan Kaharudin. Mereka diperiksa dan diadili Majelis Hakim R Hendro Suseno, Fatimah, dan Medi.
Sedangkan 10 terdakwa lainnya, yakni Triadmaja, Achmad Fadly, Syahidil, Kusniati Achyar, Yugo Saldian, Ki Mansyur AA Gadi, Syamsu Marzuki, Abu Bakar Harun, Norani, dan Zulfandi, diperiksa dan diadili Majelis Hakim R Hendro Suseno, Fatimah, dan Suryadi.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang periode 2004-2009, Sri Rezeki, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (14/3/2012).
Tuntutan yang sama juga dibacakan untuk 14 terdakwa lainnya dalam kasus serupa di tempat yang sama. Para terdakwa lain tersebut juga adalah mantan anggota DPRD Pangkalpinang periode 2004-2009.
Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh empat JPU yang hadir di persidangan. Mereka antara lain M Siregar, Dewi, Hendri, dan Insyadi. Para terdakwa disidangkan secara terpisah dengan dua majelis hakim yaitu R Hendro Suseno, Fatimah, dan Medi, serta R Hendro Suseno, Fatimah, dan Suryadi.
Para terdakwa sendiri terbagi menjadi dua kelompok. Sri Rezeki disidangkan bersama empat terdakwa yaitu Hamzah Suhaimi, Agus Afrida, Poniman, dan Kaharudin. Mereka diperiksa dan diadili Majelis Hakim R Hendro Suseno, Fatimah, dan Medi.
Sedangkan 10 terdakwa lainnya, yakni Triadmaja, Achmad Fadly, Syahidil, Kusniati Achyar, Yugo Saldian, Ki Mansyur AA Gadi, Syamsu Marzuki, Abu Bakar Harun, Norani, dan Zulfandi, diperiksa dan diadili Majelis Hakim R Hendro Suseno, Fatimah, dan Suryadi.
Penulis : didit
Editor : asmadi
Sumber : bangkapos.com
