DPRD Babar Sahkan Tiga Raperda
Bangkapos.com - Senin, 19 Maret 2012 11:48 WIB

bangkapos.com/riyadi
Penandatanganan pengesahan tiga Raperda Kabupaten Bangka Barat, dalam sidang Paripurna DPRD Bangka Barat, Senin (19/3/2012).
Berita Terkait
- Pansus 1 DPRD Tolak Raperda Zonasi
- Ridwan Thalib Tuding Komitmen DPRD Lemah
- Didit Bilang Perda Inisiatif Bukan Perkara Gampang
- DPRD Babel Hanya Hasilkan Dua Perda Inisiatif
- Dana Pembahasan Raperda Babel Rp 3-4 M Setahun
- Sisi Lain Raperda RTRW
- Aldan: WP Kita Sampai Pulau Tujuh ....
- Tahun 2013, DPRD Akan Bahas 26 Raperda
- 10 Raperda Resmi Jadi Perda
- 6 Perda Baru Pemkot Jangan Hanya Jadi Pajangan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- DPRD Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda, Senin (19/3/2012).
Ketiga raperda Bangka Barat yang disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat tersebut, yakni raperda tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, raperda tentang retribusi izin usaha, dan raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 Tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemkab Bangka Barat ke PT BPD Sumsel Babel.
Wakil Bupati Bangka Barat H Sukirman mengatakan, pengesahan raperda ini untuk mewujudkan makna dan tujuan otonomi daerah, yang dilaksanakan secara proporsional sesuai potensi dan keanekaragaman daerah.
Selain itu, kata Sukirman, sebagai kerangka upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat dan pemerataan pembangunan.
"Salah satu upaya konkret yang harus dilaksanakan yakni menggali sumber-sumber pendapatan yang ada di daerah dan memanfaatkan SDA yang ada di daerah untuk kepentingan daerah,dengan menghormati prinsip demokratisasi, peran serta masyarakat pemerataan dan keadilan," kata Sukirman, Senin (19/3/2012).
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- DPRD Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda, Senin (19/3/2012).
Ketiga raperda Bangka Barat yang disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat tersebut, yakni raperda tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, raperda tentang retribusi izin usaha, dan raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 Tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemkab Bangka Barat ke PT BPD Sumsel Babel.
Wakil Bupati Bangka Barat H Sukirman mengatakan, pengesahan raperda ini untuk mewujudkan makna dan tujuan otonomi daerah, yang dilaksanakan secara proporsional sesuai potensi dan keanekaragaman daerah.
Selain itu, kata Sukirman, sebagai kerangka upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat dan pemerataan pembangunan.
"Salah satu upaya konkret yang harus dilaksanakan yakni menggali sumber-sumber pendapatan yang ada di daerah dan memanfaatkan SDA yang ada di daerah untuk kepentingan daerah,dengan menghormati prinsip demokratisasi, peran serta masyarakat pemerataan dan keadilan," kata Sukirman, Senin (19/3/2012).
Penulis : riyadi
Editor : suhendri
Sumber : bangkapos.com
Rekomendasi Facebook
