Rabu, 10 Juni 2026

Pendukung John Kei Demo di Mapolda Maluku

Ratusan pendukung dan keluarga John Kei, Senin (19/3/2012) sekitar pukul 11.00 wit berunjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah

Tayang:
Editor: suhendri
zoom-inlihat foto Pendukung John Kei Demo di Mapolda Maluku
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
John Refra Kei, tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung (45), menjalani ronsen di ruang ronsen Rumah Sakit RS Soekanto (Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (5/3/2012), untuk mengetahui perkembangan. kesehatannya.
BANGKAPOS.COM, AMBON - Ratusan pendukung dan keluarga John Kei, Senin (19/3/2012) sekitar pukul 11.00 wit berunjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Maluku di Jalan Rijali, Kawasan Batu Meja, Kota Ambon. Mereka mengecam penembakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap John.

Dalam orasinya, pendemo menuntut pihak kepolisian memperlakukan John Kei secara adil dan manusiawi. Mereka meyakini,  prosedur penangkapan John Kei menyalahi aturan perundang-undangan. Pendemo mengancam akan melakukan aksi besar-besaran selama 7 hari berturut-turut jika tuntutannya hari ini tidak diindahkan pihak kepolisian.

"Kita tahu bahwa negara kita adalah negara hukum yang mematuhi asas praduga tak bersalah, di mana setiap orang tidak harus dituduh bersalah jika belum dapat dibuktikan secara hukum. John Kei tidak melakukan perlawanan, mengapa ia harus di ditembak? Ada apa ini?" kata Koordinator Aksi Baltasar Ratuanik.

Pendemo juga meminta agar Kapolri Jenderal Timor Pradopo segera membentuk tim investigasi guna mengusut pelanggaaran prosedural yang dilakukan pihak kepolisian saat operasi penangkapan John Kei. Kapolri pun harus memantau kinerja Polda Metro Jaya yang menangani perkara hukum John Kei.

Pendemo bahkan mengancam akan mendatangi Kapolri di Jakarta apabila kasus yang menimpa kerabatnya ini tidak ditangani secara adil. "Kami tidak akan berbuat anarkis, John Kei tidak bersalah. Hidup John Kei! Kami minta polisi agar segera membebaskan John Kei," ungkap pendemo lainnya.

Setelah berorasi selama satu jam perwakilan pengunjuk rasa kemudian diizinkan masuk ke dalam Kantor Polda Maluku. Mereka diterima sejumlah pejabat Polda Maluku. Kepada pengunjuk rasa Wakil Direktur Intel Kombes Solihin mengatakan, Polda Maluku tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut. Namun, Solihin berjanji akan menyampaikan tuntutan pendemo kepada Kapolri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved