Rabu, 10 Juni 2026

Tarif PT Askes, ICU Rp 700 Ribu/Hari.

Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Ristum Alamsyah mengungkapkan, berdasarkan penjelasan pihak PT. Akses

Tayang:
Editor: suhendri
Laporan wartawan Bangka Pos, Gilang Puspita

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Ristum Alamsyah mengungkapkan, berdasarkan penjelasan pihak PT. Akses beberapa waktu lalu, tarif yang diambil terhadap tarif baru PT Askes merupakan tarif yang tertinggi dari ketetapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Namun tarif tinggi hanya untuk kasus penyakit yang jarang ditemukan, sedangkan kasus yang sering ditemukan tarifnya berada di bawah Peraturan Walikota Pangkalpinang.

"Tapi kita tetap mengakomodir yang terbaik. Kita sudah ada nego kemarin dengan PT. Askes dan kawan-kawan dari dokter pun sudah dapat menerimanya," kata Ristum, Selasa (20/3/2012).

Dijelaskan Ristum beberapa perbedaan tarif antara yang ditetapkan melalui perwako dengan tarif Permenkes, seperti tarif ICU aturan perwako sebesar Rp 500 ribu per hari, sedangkan dari PT. Askes Rp 700 ribu per hari.

Namun untuk biaya spesialis dari perwako Rp 35 ribu, sedangkan dari PT. Askes hanya sekitar Rp 20 ribu.

"Jadi saling mengisilah antara yang tinggi dan yang rendah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang bakal merugi dengan diberlakukannya tarif baru yang ditetapkan PT Askes. Pasalnya tarif yang diberlakukan PT. Askes tersebut berbeda dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pangkalpinang  yang berlaku di RSUD Depati Hamzah.

Tahun 2012, PT  Askes menggunakan tarif berdasarkan Permenkes No 416 tahun 2011 dan bakal berlaku mulai Maret 2012.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved