Rabu, 10 Juni 2026

MK Putuskan Sengketa Pilkada Babel Pekan Depan

Usai mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait dalam

Tayang:
Editor: suhendri
zoom-inlihat foto MK Putuskan Sengketa Pilkada Babel Pekan Depan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, membacakan putusan sengketa pilkada Pekanbaru, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (13/1/2012). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait dalam perkara sengketa Pemilukada Bangka Belitung (Babel), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan umumkan putusan pada hari Kamis minggu depan.

"Keterangan para pihak sudah cukup. Oleh karena itu sidang selanjutnya akan diumumkan putusannya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD dalam persidangan yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2012).

Usai mengatakan demikian, salah satu pihak mengajukan keberatan lantaran masih ada saksi lain yaitu saksi ahli dalam persidangan selanjutnya, namun menurut Ketua Majelis Hakim MK hal tersebut tidak diperlukan.

"Saksi ahli itu memberikan keterangan teori dan di sini sudah jelas teorinya jadi tidak perlu," tegas Mahfud.

Untuk itu, Majelis Hakim MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2012 pada pukul 16.00 WIB.

Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung akhirnya dibawa ke Mahkamah Konsitusi.

Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dinyatakan kalah oleh KPU Provinsi Babel, Yusron Ihza-Yusrono Yazid, Zulkarnain Karim-Darmansyah Husein, dan Hudarni Rani-Justiar sama-sama memberi kuasa kepada Ihza&Ihza Law Firm untuk melakukan perlawanan ke MK, karena menganggap Pemilukada Babel ini penuh kecurangan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved