Inpres 10 Tahun 2011, Tunda Izin Tambang di Lahan Gambut
Bangkapos.com - Sabtu, 31 Maret 2012 15:13 WIB
Berita Terkait
- Pemkab Bateng Bagikan Pupuk Organik Gratis
- Erzaldi Imbau Petani Gunakan Pupuk Organik
- Sawit Dua Hektar Dapat Pupuk Subsidi
- Petani Sawit Kesulitan Modal
- Petani Lada Sulsel Beralih Tanam Karet
- Petani Tuik Protes Anggota Dewan
- Muntok Harus Bisa Swasembada Sayuran
- Dari Kebun Sayur, Pur Bayar Gaji Karyawan Rp 2 juta
- Di Tangan Pur, Produksi Tomat Berlimpah Ruah
- Yusroni: Kita tak Kalah dari Petani Luar
Laporan Wartawan Bangka Pos, Rusmiadi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Penerbitan izin baru terhadap kegiatan apa pun, di lahan gambut dihentikan sementara. Hal ini diatur dalam intruksi presiden (inpres) nomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan dalam primer dan lahan gambut.
Inpres ini ditujukan ke jajaran terkait di pemerintah pusat, termasuk para gubernur, bupati/walikota. Secara khusus gubernur, bupati atau walikota supaya melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut, serta areal penggunaan lain berdasarkan peta indikatif penundaan izin baru.
"Ada nya inpres moratorium izin di lahan gambut, sesuai inpres nomor 10 tahuna 2011 ini, pemanfaatan lahan gambut ini hanya untuk padi sawah dan tebu. Sehingga adanya inpres ini penerbitan izin untuk penggunaan lain, seperti pekerbunan kelapa sawit, maupun pertambangan dilahan gambut ditunda," ungkap peneliti badan litbang pertanian, kementerian pertanian, Subardja kepada bangkapos.com, Jumat (30/3/2012).
Ia bersama dengan tim peneliti litbang pertanian, bari saja melakuan peninjauan ke lapangan di persawahan Danau Nujau, lahan usaha transmigrasi Danau Merante, Kecamatan Gantung, untuk membantu Pemkab Beltim dalam upaya pengingkatan jumlah produksi beras dari Kabupaten Beltim.
Subardja menjelaskan, dengan adanya inpres tersebut, petani tidak perlu khawatir lahan yang sudah tersedia, untuk keperluan bercocok tanam di lahan gambut. Karena, inpres tersebut melindungi lahan gambut untuk ditambang.
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Penerbitan izin baru terhadap kegiatan apa pun, di lahan gambut dihentikan sementara. Hal ini diatur dalam intruksi presiden (inpres) nomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan dalam primer dan lahan gambut.
Inpres ini ditujukan ke jajaran terkait di pemerintah pusat, termasuk para gubernur, bupati/walikota. Secara khusus gubernur, bupati atau walikota supaya melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut, serta areal penggunaan lain berdasarkan peta indikatif penundaan izin baru.
"Ada nya inpres moratorium izin di lahan gambut, sesuai inpres nomor 10 tahuna 2011 ini, pemanfaatan lahan gambut ini hanya untuk padi sawah dan tebu. Sehingga adanya inpres ini penerbitan izin untuk penggunaan lain, seperti pekerbunan kelapa sawit, maupun pertambangan dilahan gambut ditunda," ungkap peneliti badan litbang pertanian, kementerian pertanian, Subardja kepada bangkapos.com, Jumat (30/3/2012).
Ia bersama dengan tim peneliti litbang pertanian, bari saja melakuan peninjauan ke lapangan di persawahan Danau Nujau, lahan usaha transmigrasi Danau Merante, Kecamatan Gantung, untuk membantu Pemkab Beltim dalam upaya pengingkatan jumlah produksi beras dari Kabupaten Beltim.
Subardja menjelaskan, dengan adanya inpres tersebut, petani tidak perlu khawatir lahan yang sudah tersedia, untuk keperluan bercocok tanam di lahan gambut. Karena, inpres tersebut melindungi lahan gambut untuk ditambang.
Penulis : rusmiadi
Editor : asmadi
Sumber : bangkapos.com
Rekomendasi Facebook
