Kamis, 11 Juni 2026

Gara-gara Dipecat, 13 Jurnalis IFT Mengadu ke DPR

Tiga belas wartawan harian ekonomi Indonesia Finance Today (IFT), Kamis (12/4/2012) ini melapor ke Komisi IX

Tayang:
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Tiga belas wartawan harian ekonomi Indonesia Finance Today (IFT), Kamis (12/4/2012) ini melapor ke Komisi IX DPR. Mereka mengadukan nasib, setelah dipecat secara sepihak oleh manajemen Indonesia Finance Today, Senin (2/4/2012) lalu.

Ke-13 jurnalis yang terdiri atas reporter, asisten redaktur, redaktur, dan redaktur pelaksana itu, juga pengurus dari Serikat Karyawan IFT. Mereka diterima salah satu Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning.

"Puncak perselisihan antara Serikat Karyawan IFT dan manajemen PT Indonesia Finanindo Media (penerbit IFT) adalah pemecatan sepihak oleh manajemen, terhadap 13 anggota dan pengurus Serikat Karyawan IFT," ucap Juru Bicara Serikat Karyawan IFT, Abdul Malik, Kamis sore di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Abdul, pemecatan terkait erat dengan sikap Serikat Karyawan IFT yang menuntut manajemen mengembalikan pemotongan gaji sepihak antara 5 persen hingga 27,5 persen, yang dimulai sejak Februari 2012.

Serikat Karyawan IFT juga menuntut perusahaan membayar kompensasi tunai, atas tunggakan Jamsostek selama lebih dari setahun, dan membayarkan tunggakan tunjangan kesehatan tahun 2011.

"Seluruh tuntutan Serikat Karyawan IFT merupakan hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama atau kontrak kerja. Perjanjian itu telah dilanggar sendiri oleh manajemen," tambah Malik.

Oleh sebab itu, Ribka Tjiptaning mengatakan, Komisi IX DPR akan mendesak manajemen PT Indonesia Finanindo Media, untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja yang belum diberikan. Perusahaan juga akan didesak untuk memberikan hak kebebasan berserikat kepada karyawan.

"Kebebasan berserikat itu tidak hanya diatur di Undang-Undang Ketenagakerjaan, akan tetapi juga di Undang-Undang Dasar 1945. Pengusaha yang melanggar, bisa dihukum," tandas Tjiptaning setelah mendengarkan pengaduan jurnalis.

Sayangnya, saat pengaduan itu, manajemen IFT tidak hadir meskipun sebelumnya diundang Komisi IX DPR.

Ribka mengatakan, pihaknya akan mengundang kembali manajemen Indonesia Finanindo Media. "Jangankan pengusaha, menteri saja bisa dipanggil paksa kalau sampai tiga kali dipanggil tidak hadir," ujar Ribka.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved