Selasa, 9 Juni 2026

Rendra: Banyak Pasar Desa Mubazir

Banyak pasar desa di Kabupaten Bangka tidak berfungsi.

Tayang:
Penulis: nurhayati | Editor: fitriadi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Banyak pasar desa di Kabupaten Bangka tidak berfungsi maksimal. Padahal pasar desa itu untuk memudahkan masyarakat desa mendapatkan keperluan rumah tangga dan meningkatkan perekonomian masyarakat desai
.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Rendra Basri mencontohkan pasar desa yang mubazir itu diantaranya terdapat di Kecamatan Riausilip. Bahkan ada pasar yang terbengkalai karena akses jalan menuju ke pasar tersebut melalui jembatan belum diperbaiki Pemkab Bangka.

Pasar tersebut sudah dibangun sejak tahun 2008 lalu menggunakan dana APBD Kabupaten Bangka.

"Pembangunan pasar di Riausilip menghabiskan dana APBD tidak sedikit. Sejak tahun 2010 saya sudah minta untuk dibuat jembatan masuk ke pasar itu sehingga bisa difungsikan sebagai pasar," ungkap Rendra kepada bangkapos.com di ruang kerjanya, Senin (16/4/2012).

Begitu juga pasar di Kecamatan Merawang juga ada yang tidak berfungsi.
Sedangkan pasar di Kecamatan Pudingbesar berubah fungsi menjadi tempat tinggal.

"Dewan sangat mendukung pelimpahan pasar desa, tetapi ada beberapa poin yang harus diperhatikan, pertama diperbaiki kemudian difungsikan kembali sebagaimana wujudnya pasar. Kalau pasar dibuat rumah tempat tinggal bukan pasar namanya," tegas Rendra.

Politisi Partai Golkar ini menilai jika pasar desa diserahkan kepada pemerintah desa akan jadi beban desa. Apalagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum terbentuk.

"Kalau pemerintah menyerahkan barang rongsokan akan jadi beban masyarakat desa. Kita menganggap adanya pelimpahan tanggung jawab dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa," jelas Rendra.

Menurutnya, bangunan pasar tersebut jika tidak dirawat maka akan roboh.
Padahal pasar desa bisa diserahkan jika ada BUMDes untuk mengelolanya sehingga bisa dimenej dengan baik dan memberikan pemasukan untuk kas desa.
Pasalnya, imbuh Rendra, jika diserahkan kepada pemerintah desa, maka dikhawatirkan terjadinya perebutan antar aparat desa untuk mengelola pasar desa yang tidak mendatangkan keuntungan untuk desa.

"Harusnya desa dibina untuk membuat badan usaha milik desa sehingga badan usaha milik desalah mengelola pasar desa itu," saran Rendra.

Rendra mengatakan BUMDes bisa bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola pasar desa dengan tidak menyalahi aturan dalam perda BUMDes.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved