Rabu, 10 Juni 2026

Segera Tukarkan Uang Lawas Anda

Bank Indonesia memberi batasan waktu akhir penukaran mata uang rupiah lawas hingga 24 Juni 2012. Masyarakat

Tayang:
zoom-inlihat foto Segera Tukarkan Uang Lawas Anda
net
Macam-macam koin lawas.
BANGKAPOS.COM, BALIKPAPAN -- Bank Indonesia memberi batasan waktu akhir penukaran mata uang rupiah lawas hingga 24 Juni 2012. Masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki uang-uang lawas itu diminta segera menukarkannya di kantor-kantor Bank Indonesia setempat.

Uang lawas yang akan segera habis masa berlakunya itu adalah uang logam pecahan Rp 5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, pecahan Rp 25 Tahun Emisi 1971, pecahan Rp 50 Tahun Emisi 1971, dan pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1973 dan 1978.

Demikian disampaikan Pemimpin Kantor Bank Indonesia (KBI) Balikpapan Tutuk SH cahyono, Selasa (17/4/2012). "Selanjutnya, hak untuk menuntut penukaran uang logam tidak berlaku lagi setelah tanggal 24 Juni," kata Tutuk.

Penarikan uang logam keluaran lawas, tujuannya untuk memperbarui peredaran uang di tengah masyarakat. Uang pecahan yang sudah dinyatakan tidak berlaku, mestinya juga sudah tidak lagi beredar. Penarikan uang logam lawas ini, merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved