JHT Karyawan Timah Sudah 32,2 Persen dari Gaji
Perjuangan Ikatan Karyawan Timah (IKT) untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya Jaminan Hari Tua (JHT)
Penulis: Hendra |
BANGKAPOS.COM, BANGKA
-- Perjuangan Ikatan Karyawan Timah (IKT) untuk meningkatkan
kesejahteraan khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya, 10 tahun lalu JHT, karyawan PT Timah jauh dibawah peraturan.
Tetapi saat ini sudah mencapai 32,2 persen dari gaji pokok karyawan.
"Dibandingkan 10 tahun lalu JHT kita sudah meningkat. Sekarang sudah
32,2 persen dari gaji pokok. Sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan," kata M Subuh Wibisono, Sekretaris Jendral IKT saat
menggelar konfrensi pers di sekretariat IKT. Selasa (24/4/2012).