Selasa, 9 Juni 2026

JHT Karyawan Timah Sudah 32,2 Persen dari Gaji

Perjuangan Ikatan Karyawan Timah (IKT) untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya Jaminan Hari Tua (JHT)

Tayang:
Penulis: Hendra |
Laporan wartawan Bangka Pos, Hendra

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perjuangan Ikatan Karyawan Timah (IKT) untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sebelumnya, 10 tahun lalu JHT, karyawan PT Timah jauh dibawah peraturan. Tetapi saat ini sudah mencapai 32,2 persen dari gaji pokok karyawan.

"Dibandingkan 10 tahun lalu JHT kita sudah meningkat. Sekarang sudah 32,2 persen dari gaji pokok. Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata M Subuh Wibisono, Sekretaris Jendral IKT saat menggelar konfrensi pers di sekretariat IKT. Selasa (24/4/2012).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved