Simpan 3 Butir Inek, As Terancam Minimal 4 Tahun Penjara
Bangkapos.com - Kamis, 26 April 2012 21:15 WIB
Berita Terkait
- Lineker Sebut Kejayaan Barcelona Berakhir
- Dai Kabur Kepergok Simpan Ekstasi
- As Bantah Menyimpan Inek
- As Apes Simpan Inek di Jok Mobil
- Tato "Shakespeare" Buat Danielle Lineker Percaya Diri
- Sabu-Sabu dan Ineks Digemari Pelajar
- Pelaku Diduga Jaringan Pengedar Dari Palembang
- Satpam Royal Grande Diduga Pemain Lama
- Jual Inek dan Sabu, Satpam Dibekuk Petugas
- 209 Butir Inek dan Sabu Disembunyikan dalam Celana
Laporan wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hanya karena menyimpan 3 butir inek, Ru alias As (31) warga Jalan Batu Giok II, Bukit Intan, Pangkalpinang terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Ia dikenakan 2 pasal sekaligus yakni pasal 112 subsider 127 Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka kita kenakan pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, AKP Chandra CK, saat dikonfirmasi bangkapos.com, Kamis (26/4/2012).
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hanya karena menyimpan 3 butir inek, Ru alias As (31) warga Jalan Batu Giok II, Bukit Intan, Pangkalpinang terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Ia dikenakan 2 pasal sekaligus yakni pasal 112 subsider 127 Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka kita kenakan pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, AKP Chandra CK, saat dikonfirmasi bangkapos.com, Kamis (26/4/2012).
Penulis : hendra
Editor : ismed
Sumber : bangkapos.com
Rekomendasi Facebook
