Markus: Saya akan Tanyakan ke Dirjen PMD?
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Markus mempertanyakan soal Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor
Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Markus mempertanyakan soal Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 140/418/PMD tentang moratorium pemekaran desa, ke Dirjen Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri Jumat (20/4/2012)."Dalam konsultasi soal moratorium pemekaran desa, saya mempertanyakan langsung ke Dirjen PMD Kemendagri, dimana kepastian hukumnya?. Kenapa kalau memang ada pembatasan atau moratorium, kenapa dalam permen itu nggak disebutkan, tapi hanya di edaran. Alasan dari Dirjen, setiap pemekaran desa akan berdampak pada pembenanan anggaran, meskipun daerah mengajukan permohonan pengajuan kode wilayah desa, dirjen juga tidak akan mengeluarkannya, sampai ketentuan lebih lanjut keluar,” kata Markus kepada bangkapos.com Jumat (27/4/2012).
Dikatakan Markus, di satu sisi Permendagri 28 memperbolehkan pemekaran desa, tapi sisi lain di SE itu, meminta penundaan pembahasan, sampai ketentuan lebih dikeluarkan.