Pemekaran Desa Terganjal SE Mendagri
Cita-cita masyarakat dari berbagai dusun, yang daerahnya diharapkan dan diusulkan untuk dimekarkan menjadi desa,
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Cita-cita masyarakat dari berbagai dusun, yang daerahnya diharapkan dan diusulkan untuk dimekarkan menjadi desa, sepertinya harus dikubur untuk sementara waktu, sekalipun usulan pemekaran desa sudah ke pemerintah daerah dan sudah di meja pansus DPRD.
Wakil Ketua DPRD Bangka Barat Markus mengatakan, sesuai hasil konsultasi
ke Kemendagri di Dirjen Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Senin
(23/4/2012) lalu, bahwa daerah disarankan supaya jangan melakukan
pembahasan pemekaran desa dan menunda perda yang disampaikan pemda soal
pemekaran desa, sampai ketentuan lebih lanjut dikeluarkan.
"Kami akan membahas masalah ini di banmus dengan kawan-kawan di dewan.
Saya mengharapkan masyarakat untuk bersabar atas surat edaran (SE) yang
dikeluarkan dari Kemendagri itu," kata Markus kepada bangkapos.com Jumat (27/4/2012).
SE Mendagri tentang moratorium pemekaran desa dan kelurahan tersebut Nomor 140/418/PMD.
"Kita sudah terima SE itu, ketika kita konsultasi ke kemendagri di Dirjen PMD," ujar Markus.